Suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bogor mengeluarkan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjend) PB HMI MPO, Zunnur Roin.
Surat pernyataan sikap bernomor 111/A/SEK/07/1444 tersebut dilatar belakangi oleh beredarnya surat nomor 504/A/SEK/06/1444 perihal penjelas hasil Rapat Pleno PB HMI pada tanggal 11 Januari 2023 M, dan surat bernomor 01/A/PKU/06/1444 perihal pemberitahuan yang dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2023 M. Kedua surat ini dinilai tidak memenuhi syarat secara administrasi dan prosedural dalam penetapan Pejabat Ketua Umum.
Pejabat Ketua Umum HMI MPO Cabang Bogor, Yogi Mulyana, mengungkap bahwa terdapat kekeliruan dalam kedua surat tersebut. Pihaknya pun menyayangkan sikap Sekjend PB HMI MPO yang lambat dalam menyikapi hal tersebut.
“Pengurus HMI Cabang Bogor menilai bahwa terdapat kekeliruan pada kedua surat di atas karena disebabkan oleh fungsionaris PB HMI yang mengalami gejala delirium sehingga menimbulkan polemik akan ketidakpastian struktur kepemimpinan pusat dan Kongres HMI,” ujarnya.
“Pengurus HMI Cabang Bogor menyayangkan akan sikap Sekretaris Jenderal PB HMI yang lambat dan keliru dalam mengambil langkah melalui keputusan-keputusan strategis guna membenahi kondisi internal PB HMI,” imbuhnya.
Yogi juga menuturkan bahwa pihaknya menilai bahwa surat bernomor 504/A/SEK/06/1444 perihal Penjelas Hasil Rapat Pleno PB HMI pada tanggal 11
Januari 2023 M dinyatakan tidak sah. Surat tersebut merupakan surat tanggapan dalam merespon skorsing terhadap Affandi Ismail oleh HMI Cabang Makassar yang ditandatangani oleh Affandi Ismail dan Sekretaris Jenderal PB HMI. Surat ini dikatakan tidak sah karena status Affandi Ismail yang mendapat skorsing dari cabang asal.