Kabar

Surat Edaran Tuai Kontroversi, PB HMI MPO Desak Jokowi Evaluasi Menteri Agama

Published

on

Suarahimpunan.com – Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla yang diterbitkan oleh Kementerian Agama pada Jum’at (18/2/22) menuai beragam kontroversi.

Banyak elemen masyarakat yang mempersoalkan maksud dan tujuan dari dikeluarkannya SE tersebut. Desakan pembatalan pun datang dari berbagai pihak.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB ) pun turut mendesak Kemenag membatalkan SE nomor 5 yang telah diterbitkan pada minggu lalu. Karena hal ini dianggap sebagai pemicu adanya kegaduhan dan disharmoni di tengah-tengah masyarakat muslim.

Ketua Umum PB , Hasan, menyatakan bahwa visi dan misi Kementerian Agama seakan sirna dengan terbitnya surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

Baca Juga:  Aktivis KAMMI Cilegon Diseret Paksa, HMI MPO Cabang Serang Serukan Tagar #DUDUKIGEDUNGRAKYAT

“Visi dan misi Kementrian Agama sekaitan dengan Moderasi Beragama seakan sirna dengan terbitnya Surat Edaran tersebut ditambah dengan pernyataan Menteri Agama yang diduga kuat menyamakan konten atau isi pengeras suara di Masjid dan Mushalla dengan suara gonggongan anjing,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar Menteri Agama secara langsung meminta maaf kepada umat Islam atas pernyataannya mengenai analogi yang disampaikannya.

“Ini menjadi sebuah parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Mentri Agama tentunya sudah sangat melukai sebagian besar perasaaan ummat Islam di Indonesia. Oleh karena itu, Menteri agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada ummat Islam,” tambahnya.

Baca Juga:  Pleno III Selesai, HMI MPO Cabang Serang Siap Estafet Kepemimpinan
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending