Suarahimpunan.com – Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla yang diterbitkan oleh Kementerian Agama pada Jum’at (18/2/22) menuai beragam kontroversi.
Banyak elemen masyarakat yang mempersoalkan maksud dan tujuan dari dikeluarkannya SE tersebut. Desakan pembatalan pun datang dari berbagai pihak.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) pun turut mendesak Kemenag membatalkan SE nomor 5 yang telah diterbitkan pada minggu lalu. Karena hal ini dianggap sebagai pemicu adanya kegaduhan dan disharmoni di tengah-tengah masyarakat muslim.
Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail Hasan, menyatakan bahwa visi dan misi Kementerian Agama seakan sirna dengan terbitnya surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.
“Visi dan misi Kementrian Agama sekaitan dengan Moderasi Beragama seakan sirna dengan terbitnya Surat Edaran tersebut ditambah dengan pernyataan Menteri Agama yang diduga kuat menyamakan konten atau isi pengeras suara di Masjid dan Mushalla dengan suara gonggongan anjing,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar Menteri Agama secara langsung meminta maaf kepada umat Islam atas pernyataannya mengenai analogi yang disampaikannya.
“Ini menjadi sebuah parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Mentri Agama tentunya sudah sangat melukai sebagian besar perasaaan ummat Islam di Indonesia. Oleh karena itu, Menteri agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada ummat Islam,” tambahnya.
Maka dari itu, PB HMI MPO dengan tegas meminta Presiden RI harus segera melakukan mengevaluasi Menteri Agama.
“Oleh karena itu, Jokowi sebagai Presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri cabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” tandasnya.