Kabar

Surati Perguruan Tinggi, KOHATI Gorontalo Desak Terapkan Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual

Published

on

Suarahimpunan.com – Dalam rangka memperingati International Womens Day 2022, Korps -wati (KOHATI) Cabang Gorontalo melakukan aksi demonstrasi di Depan Gerbang Kampus 1 Universitas Negeri Gorontalo pada Kamis (10/3).

Tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah penegakan aturan pencegahan dan penanganan kasus di lingkungan perguruan tinggi.

Hal yang paling disoroti adalah terkait penegakan hak dan keadilan bagi para korban di seluruh perguruan tinggi Provinsi Gorontalo, yang dinilai masih sangat lemah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus .

Aksi ini juga dilakukan hingga ke lingkungan Universitas Negeri Gorontalo. Massa aksi menggunakan jalan, sebagai mimbar bebas dan terus bergantian untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga:  Kontestasi Ideologi Berperan Dalam Lahirnya Kebersamaan Bangsa Indonesia

Ketua KOHATI Cabang Gorontalo, Faradila Alim, mengungkapkan, kebanyakan kampus di Provinsi Gorontalo belum mengambil langkah nyata dalam menangani para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Padahal, berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 30 tahun 2021, perguruan tinggi harus mencegah kekerasan seksual dengan membentuk satuan tugas, menyusun pedoman dan penanganan, hingga menyediakan layanan pelaporan bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Faradila pun dengan tegas menyebut bahwa Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 ini tidak terealisasi secara nyata di kalangan mahasiswa.

Baca Juga:  Server Down, WhatsApp Jadi Trending Topic

“Namun hari ini, peraturan itu masih belum terealisasi secara nyata dan terbuka bagi mahasiswa. Dari realitas ini, maka bisa dipastikan banyak perguruan tinggi yang telah melanggar Permendikbud tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, ketiadaan fasilitas dan layanan pendampingan dan penanganan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi, sesuai dengan adalah bukti nyata bahwa keberpihakan kampus terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, masih sangat lemah. Sehingga memberi potensi bagi predator seksual di kampus, bisa terus menjalankan aksinya.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Lagi Trending