Suarahimpunan.com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Morowali Jakarta (HIPMAMO) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jum’at (4/11).
Dalam aksi ini HIPMAMO Jakarta mendesak KLHK agar mengehentikan aktivitas PT Baoshuo Taman Industri Group (PT BTIIG) yang beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
Koordinator Lapangan Aksi, Heri Ismail, menjelaskan bahwa aktivitas PT BTIIG telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
“Berdasarkan data dilapangan dan hasil kajian kami, eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang dilakukan oleh
PT BTIIG telah merusak lingkungan hidup serta merugikan masyarakat setempat,” ujarnya.
Heri juga mengungkap bahwa PT BTIIG telah merampas lahan pertanian warga seluas 14 hektar.
“Pasalnya selain PT BTIIG beroperasi tanpa syarat-syarat yang diatur dalam UU Minerba, ditemukan juga adanya pelanggaran terhadap UU nomor 41 tahun 2009 yaitu perampasan tanah atau lahan pertanian warga secara sepihak seluas 14 hektar area,” jelasnya.
Heri juga menuturkan bahwa selain mendesak KLHK untuk memanggil Direktur utama PT BTIIG, pihaknya juga mendorong agar Bareskrim Mabes Polri dapat mengusut dan menangkap pihak yang terlibat dalam ilegal mining (kejahatan pertambangan) ini.
“Kami juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan kejahatan pertambangan atau ilegal mining yang tidak memenuhi perizinan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009 juncto Undang-Undang nomor 3 tahun 2020,” tandasnya.
HIPMAMO Jakarta juga telah menghimpun dan menyimpulkan indikasi kejahatan pertambangan (ilegal mining) yang dilakukan oleh PT BTIIG. Kajian tertuang dalam hasil rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Kabupaten Morowali bersama PT BTIIG.
Adapun indikasi kejahatan pertambangan yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
- Terdapat pembebasan lahan oleh PT BTIIG diluar area izin lokasi.
- Belum mengantongi Amdal.
- Belum mengantongi.
- Penimbunan pada rencana Area Mess kantor seluas 30 HA.
- Pengangkutan material untuk penambunan.
- Kegiatan Land Clearning.
- Tidak mengantongi izin kawasan industri/PBG.
- Belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak galian C dan BPHTB.
- Tidak mengantongi izin pembangunan terminal khusus (TERSUS).
- Belum ada pertimbangan teknis penetapan titik rencana pembangunan.
- Belum memiliki rekomendasi dari Bupati terhadap rencana pembangunan TERSUS.
- Belum memperoleh justifikasi dalam pemanfaatan garis pantai oleh pemerintah setempat.
- Legalitas PT masih dipertanyakan karena memiliki IUP Produksi tetapi belum memiliki izin lingkungan.
- Belum mengantongi izin reklamasi. (RED)