GORONTALO, suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Gorontalo melakukan aksi unjuk rasa penolakan berbagai pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (6/12).
Aksi ini berlangsung di gerbang Kampus 1 Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Bundaran Hulondalo Indah Kota Gorontalo.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Gorontalo, Rizal Adi Pradana Tolinggi, mengungkapkan proses pengesahan RKUHP oleh DPR RI terkesan sangat terburu-buru. Padahal, dalam RKUHP tersebut, masih memuat berbagai pasal kontroversial yang jika tidak dibahas secara tuntas dan menyeluruh, maka implementasinya akan berakibat buruk.
“Ada berbagai penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP. Seperti larangan kritik terhadap presiden dan lembaga negara. Ancaman HAM, dan kebebasan berekspresi. Namun sayangnya, sampai dengan saat ini, DPR RI juga tidak merevisi sejumlah pasal tersebut,” ungkap Rizal.
Rizal juga mengungkap dengan adanya berbagai pasal bermasalah ini, pihaknya meminta DPR RI segera merevisi kembali RKUHP, agar tidak berpotensi mencederai pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
“Berdasarkan kajian kami, HMI MPO Cabang Gorontalo menilai pasal yang bermasalah ini terdapat dalam pasal 2, 67, 218, 219, 240, 241, 256,188, 263 dan 264 RKUHP. Pasal ini berisi pengancaman terhadap nilai-nilai demokrasi, kebebasan berekspresi, hak asasi manusi hingga kebebasan pers,” jelasnya.
“Sehingga kami dengan tegas melakukan aksi unjuk rasa. Penolakan pasal bermasalah di RKUHP,” tambahnya.
Rizal juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat menelaah RKUHP ini secara kritis.
“Kami berharap seluruh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat khususnya di Provinsi Gorontalo bisa ikut melakukan analisis kritis atas RKUHP yang telah disahkan oleh DPR RI. Agar bisa terbangun kesadaran yang baik, sehingga mahasiswa bisa ikut bergerak, menentang seluruh potensi yang mengancam demokrasi dalam RKUHP,” tandasnya. (RED)