JAKARTA, suarahimpunan.com – Pelaporan balik Ubedilah Badrun yang dilakukan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer, dinilai salah kaprah dan tindakan yang bodoh oleh Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail.
Pasalnya, Immanuel melaporkan balik Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Padahal, pasal tersebut merupakan delik aduan.
“Pertama, pelaporan balik terhadap Bang Ubed merupakan tindakan yang salah kaprah dan bodoh. Karena ini delik aduan, seharusnya kalau memang mau melapor balik, ya Kaesang atau Gibran yang melapor, bukan dia,” ujarnya kepada Kru LAPMI Serang Raya, Jumat (14/1).
Kedua, ia menilai bahwa Immanuel hanya mencari sensasi saja. Sebab, Gibran yang dilaporkan saja mengaku tidak mau mengambil langkah untuk melaporkan balik Ubedilah Badrun.
“Mas Gibrannya aja gak mau lapor balik. Dia lebih menghormati hukum ketimbang melakukan tindakan yang justru malah dilakukan oleh orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan laporan bang Ubed, seperti Immanuel ini,” ungkapnya.