SERANG, suarahimpunan.com – Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia (WNI), sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Begitu banyaknya kaum disabilitas di
Indonesia, maka perlu adanya dukungan program dan kegiatan yang mengacu pada asas kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas tersebut yang dilaksanakan secara komprehensif dan
berkelanjutan, yang didukung dengan sarana dan prasarana khusus bagi kaum penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, mengupayakan semua warga mempunyai identitas diri yang terdata dalam administrasi kependudukan.
Kewajiban negara mencatatkan dokumen data-data kependudukan untuk diterbitkan dan setiap warga negara berhak memiliki identitas diri.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara, mengatakan bahwa negara punya kewajiban untuk mencatat seluruh data kependudukan.
“Mulai dari itu kewajiban negara, syarat harus 17 tahun ke atas harus perekaman biometrik sehingga menjadi KTP elektronik, akte kelahiran, dan yang induknya kartu keluarga,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat juga memiliki kewajiban mengurus dokumen kependudukannya kepada negara.
“Dalam hal ini Disdukcapil sebagai instansi pelaksana dari pusat yaitu Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri RI. Jadi, ada hubungan antara kewajiban negara dan hak masyarakat yang saling timbal balik dan harus diurus,” paparnya.