Kabar

Urus Dokumen Mentok di UPT, Disdukcapil Kabupaten Serang Ajak Warga Coba Jalur Lain

Published

on

SERANG, suarahimpunan.com – Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia (WNI), sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Begitu banyaknya kaum disabilitas di
Indonesia, maka perlu adanya dukungan program dan kegiatan yang mengacu pada asas kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas tersebut yang dilaksanakan secara komprehensif dan
berkelanjutan, yang didukung dengan sarana dan prasarana khusus bagi kaum penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, mengupayakan semua warga mempunyai identitas diri yang terdata dalam administrasi kependudukan.

Kewajiban negara mencatatkan dokumen data-data kependudukan untuk diterbitkan dan setiap warga negara berhak memiliki identitas diri.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, HMI MPO Tangerang Raya Dapat Titipan dari Pemda

Sekretaris , Jajang Kusmara, mengatakan bahwa negara punya kewajiban untuk mencatat seluruh data kependudukan.

“Mulai dari itu kewajiban negara, syarat harus 17 tahun ke atas harus perekaman biometrik sehingga menjadi KTP elektronik, akte kelahiran, dan yang induknya kartu keluarga,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat juga memiliki kewajiban mengurus dokumen kependudukannya kepada negara.

“Dalam hal ini Disdukcapil sebagai instansi pelaksana dari pusat yaitu Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri RI. Jadi, ada hubungan antara kewajiban negara dan hak masyarakat yang saling timbal balik dan harus diurus,” paparnya.

Jajang mengatakan bahwa untuk mengurus dokumen milik penyandang disabilitas, ODGJ, atau lainnya, bisa dibantu oleh pihak keluarganya.

“Kemudian kalo ada yang sakit dan difabel dibantu oleh pihak yang sehatnya bisa dengan keluarganya bisa juga dari yayasannya untuk didaftarkan supaya dapatkan dokumen kependudukan,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemkot Serang Dinilai Pilih Kasih Dalam Penegakkan Aturan PPKM

Berkaitan dengan hal tersebut, Jajang menuturkan bahwa masyarakat bisa mengajukan permohonan bantuan kepada tim Disdukcapil untuk didatangi ke rumahnya dalam rangka pembuatan dokumen.

“Nanti mereka yang difabel atau disabilitas itu bisa datang ke fasilitas pelayanan Disdukcapil, dinas ataupun UPT-UPT yang tersebar di 29 kecamatan, bisa juga mengajukan permohonan ke dinas, nanti dinas akan menugaskan tim untuk datang ke lokasi dimana yang difabel itu berada,” terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Serang.

“Yayasan legal bisa bekerjasama dengan Dinkes, nanti kita tugaskan tim untuk menangani itu untuk mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yang jelas semua yang tinggal di Kabupaten Serang ini wajib memiliki kewajiban kependudukan tinggal menempuh seperti apa caranya tergantung kondisinya kalo sehat ya datang ke fasilitas pelayanan dan kalo kurang sehat di undanglah Disdukcapilnya,” tandasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending