Kabar

YKMI Dorong Pemerintah Prioritaskan Vaksin Halal

Published

on

Suarahimpunan.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia () hari ini menggelar aksi damai menolak haram di depan Gedung Kementerian Kesehatan (), Jakarta, Jumat (28/1).

Direktur Eksekutif , Ahmad Himawan saat berorasi dengan tegas mendesak Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) dicabut.

“Surat Edaran itu harus segera dicabut karena tidak mencantumkan halal dalam program booster saat ini,” ucapnya.

Selain itu, Himawan menambahkan pencabutan SE tersebut harus dilakukan karena telah bertentangan dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur tentang keharusan negara untuk menyediakan produk halal.

Baca Juga:  Pemkot Serang Dinilai Pilih Kasih Dalam Penegakkan Aturan PPKM

“Kami menuntut disediakannya halal. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan produk halal, karena itu yang diatur oleh UU JPH,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Direktur Kornas PB , Muhammad Aldiyat Syam Husain, kami mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin berlabel halal karna ini adalah kewajiban pemerintah. Negara harus hadir untuk memastikan dan menjamin ketersediaan vaksin halal.

Baca Juga:  Peringati Hari Pelajar Internasional, Mahasiswa Serang Sentil Pemda Soal Gaji Guru Honorer

Lebih lanjut dikatakan Aldiyat, kami akan mengawal dan mendorong pemerintah memprioritaskan vaksin berlabel halal untuk rakyat Indonesia.

Lagi Trending