Literatur

AWAS! Kota Serang Darurat Kekerasan Seksual

Published

on

Oleh: Korp (KOHATI) Serang Raya

diartikan sebagai perbuatan yang di dalamnya merendahkan, melecehkan, menghina, atau menyerang bagian tubuh seseorang dan fungsi reproduksinya hingga menyebabkan fisik dan psikis seseorang terganggu.

merupakan pusat pemerintahan provinsi Banten yang di dalamnya masih belum aman dari tindak , mengapa dikatakan demikian? Menurut Survei cepat yang dilakukan oleh Korps (Kohati), sebanyak 93,3 % masyarakat menilai belum aman dari tindak . Hal ini tentunya sangat memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan besar serta keresahan di lingkungan masyarakat sekitar. Lantas apa upaya Pemerintah dalam menyikapi kasus tersebut setelah 15 tahun berdiri?

Ketika melihat pada fakta yang ada, kekerasan seksual yang terjadi di Kota Serang sering dialami oleh perempuan dengan pelaku yang sangat variatif, pada urutan pertama hasil survei mengatakan sebanyak 26,3 % teman bermain menjadi pelaku tindak kekerasan seksual, disusul oleh rekan kerja sebanyak 13,2 %, pada urutan ketiga pelaku kekerasan seksual adalah tetangga dan atasan kerja sebanyak 7,9 %. Melihat fakta tersebut, tentunya harus menjadi perhatian khusus dan menjadi masalah serius yang harus ditangani oleh Pemerintah Kota Serang. Dari berbagai macam kasus kekerasan seksual yang ada, menurut hasil survei didapatkan bahwa catcalling adalah hal yang sering di dapat oleh para korban dan menempati urutan pertama yaitu sebanyak 47, 9 %, disusul dengan meraba tubuh tanpa izin sebanyak 23,9 % dan eksploitasi seksual sebanyak 8,5 %.

Baca Juga:  Surati Perguruan Tinggi, KOHATI Gorontalo Desak Terapkan Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual

Tentunya ketika ditelisik lebih dalam, banyak faktor yang mengakibatkan banyaknya kasus kekerasan seksual, di antaranya adalah sebanyak 65,8% pengetahuan dan kesadaran masyarakat Kota Serang masih sangat minim sehingga maraknya kasus kekerasan seksual terjadi. Menyusul faktor kedua sebanyak 34,3 % masyarakat mengatakan masih minimnya keamanan dan infrastruktur di Kota Serang, mulai dari penerangan jalan yang masih kurang bahkan sampai ruang-ruang untuk perempuan yang belum terpisahkan.

Dari hasil survei yang telah dilakukan, didapatkan fakta mencengangkan, 55,6 % korban tidak berani untuk melapor karena sekitar 62 % tidak ada tindak lanjut yang diberikan oleh pihak yang seharusnya fokus dalam menanganinya, dianggap biasa saja dan diabaikan. Ada apa sebenarnya dibalik terjadinya hal tersebut? Apakah pemerintah Kota Serang serius dalam menangani kasus kekerasan seksual atau justru abai dengan adanya fenomena yang sangat memprihatinkan yang ditemui dalam lingkungan masyarakat sekitar?

Baca Juga:  Filsafat dan Generasi Milenial

Melihat fakta-fakta yang telah dijelaskan di atas, tentunya hal tersebut sangat miris untuk dilihat ketika disandingkan dengan perwujudan Kota Serang yang berdaya dan berbudaya, dan sangat jauh capaiannya untuk terciptanya tujuan tersebut. Sehingga hasil riset ini perlu diketahui oleh masyarakat Kota Serang agar bersama-sama memperjuangkan proses pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dengan aturan yang sistematis dan program yang dapat dijadikan rujukan guna mengantisipasi dan mencegah semakin banyaknya kasus tersebut terjadi. Maka dari itu, Korp Wati (Kohati) menuntut komitmen dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Kota Serang, Walikota Serang, serta seluruh Anggota DPRD Kota Serang untuk turut serta serius dalam pencegahan dan penanganan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending