Oleh: Korp HMI-Wati (KOHATI) Serang Raya
Kekerasan seksual diartikan sebagai perbuatan yang di dalamnya merendahkan, melecehkan, menghina, atau menyerang bagian tubuh seseorang dan fungsi reproduksinya hingga menyebabkan fisik dan psikis seseorang terganggu.
Kota Serang merupakan pusat pemerintahan provinsi Banten yang di dalamnya masih belum aman dari tindak kekerasan seksual, mengapa dikatakan demikian? Menurut Survei cepat yang dilakukan oleh Korps HMI-wati (Kohati), sebanyak 93,3 % masyarakat menilai Kota Serang belum aman dari tindak kekerasan seksual. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan besar serta keresahan di lingkungan masyarakat sekitar. Lantas apa upaya Pemerintah Kota Serang dalam menyikapi kasus tersebut setelah 15 tahun berdiri?
Ketika melihat pada fakta yang ada, kekerasan seksual yang terjadi di Kota Serang sering dialami oleh perempuan dengan pelaku yang sangat variatif, pada urutan pertama hasil survei mengatakan sebanyak 26,3 % teman bermain menjadi pelaku tindak kekerasan seksual, disusul oleh rekan kerja sebanyak 13,2 %, pada urutan ketiga pelaku kekerasan seksual adalah tetangga dan atasan kerja sebanyak 7,9 %. Melihat fakta tersebut, tentunya harus menjadi perhatian khusus dan menjadi masalah serius yang harus ditangani oleh Pemerintah Kota Serang. Dari berbagai macam kasus kekerasan seksual yang ada, menurut hasil survei didapatkan bahwa catcalling adalah hal yang sering di dapat oleh para korban dan menempati urutan pertama yaitu sebanyak 47, 9 %, disusul dengan meraba tubuh tanpa izin sebanyak 23,9 % dan eksploitasi seksual sebanyak 8,5 %.