Literatur

CATCALLING? JANGAN BERI RUANG PEMAKLUMAN

Published

on

Akhir-akhir ini, saya melihat beberapa perempuan yang terpaksa berputar mencari jalan pulang yang tak biasa, dan itu menjadikan jarak lebih jauh. Ketika ditanya mereka menjawab “Mau pulang, tapi kalau lewat sana, di depan ada laki-laki jahil.” Jahil disini berarti terdapat lelaki yang menggoda, yang membuat mereka merasa terganggu akan godaan tersebut. Dengan adanya komentar-komentar so’ memuji atau bahkan nyinyir. Bagi Akang-akang, catcalling mungkin dianggap hanya sebagai perbuatan iseng untuk mengisi waktu, dan perempuan yang sedang berjalan sendirian berhak untuk dipanggil-panggil atau disiuli. Ini adalah suatu bentuk relasi yang tidak setara, seakan-akan perempuan dianggap memiliki kekuatan lebih rendah dan berhak untuk dilecehkan melalui catcalling. Kang, coba bayangkan kalau kejadian itu menimpa anggota keluargamu atau bahkan kekasihmu, apakah kamu akan diam saja? Okey Kang, mungkin kamu berpikir
Baca Juga:  Islam dan Problematika Kesehatan Manusia
“Berlebihan amat sih jadi cewek, kan itu cuma becanda.” Di beberapa negara, tindakan tersebut bisa kena hukum loh. Pelaku dapat dijatuhi hukuman, mulai dari denda hingga ancaman penjara. Di Indonesia terdapat beberapa payung hukum untuk catcalling, meskipun belum secara tegar mengaturya. Seperti pasal 3 huruf C tentang Dokumen Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang dikeluarkan oleh PBB, yang menyatakan bahwa perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar yang sama dalam bidang , , sosial, budaya, sipil, atau bidang-bidang lainnya termasuk hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi.
Baca Juga:  Jodoh Itu Hanya Soal Waktu

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending