Banyak kalangan menduga adanya konflik kepentingan hingga “rekayasa hukum” dalam putusan tersebut. Unsur kepentingan ini dinilai semakin terkonfirmasi sejak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendeklarasikan diri maju di Pilpres 2024 dan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal capres-cawapres pada 25 Oktober 2024.
Menurut Fadli Ramadhanil (PERLUDEM) dalam diskusi terbuka obrolan anak Tebet, Gelombang pertama permohonan judicial review soal syarat usia capres-cawapres masuk ke MK diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kemudian partai Garuda dan diajukan oleh beberapa orang kepala daerah yang juga kader partai Gerindra salah satunya Walikota Bukittinggi Sumatera Barat.
Dalam permohonanya PSI meminta batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Sedangkan partai Garuda dan beberapa kader partai Gerindra meminta syarat usia itu diturunkan atau menjadi klausul yang alternative dengan klausul yang mengatakan syarat usia capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah memegang jabatan di pemerintahan, ketiga permohonan ini masuk sebagai permohonan gelombang pertama di MK. Sedangkan gelombang ke-2 diajukan oleh Almas Tsaqib Birru bersama rekannya, Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Meskipun terjadi dissenting opinion pada putusannya, hakim MK mengabulkan judicial review UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres tersebut.
Implikasi dari putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 menyeret ketua MK Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah sipil ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Berdasarkan publikasi Narasi Newsroom (03/11/2023), MKMK menerima 20 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK. Berikut 20 pihak yang melaporkan pelanggaran etik hakim MK ke MKMK, (1). Integrity Indrayana Center (2). Constitutional and Administrative Law Society (CALS) (3). LBH Yusuf (4). Zico Simanjuntak (5). Tumpa Nainggolan (6). Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (7). Komite Pemantau Independen Pemilu (8). Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) (9). LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan (10). Perorangan Advokat (11). Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) (12). Perhimpunan Pemuda Madani (13.) Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (14). BEM Unusia (15). Alamsyah Hanafiah & Partners (16). Advokat Lingkar Nusantara (17). Ahmad Fotoni, S.H., CLA (18). Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) (19). Advokat Pengawal Konstitusi (20). Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia