Literatur

Islam dan Problematika Kesehatan Manusia

Published

on

Oleh: Kanda Arif Firmansyah, Ketum Komisariat UIN SMH Banten Lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 melanda negara di seluruh dunia. Sejak pertama kali diumumkan pada tanggal 31 Desember 2019 di China tepatnya di kota Wuhan, telah membuat seluruh negara di dunia gelisah. Banyak masyarakat resah karena menggilanya kasus kematian akibat wabah  Covid-19. Penyebaran wabah ini telah menjangkau lebih dari 25 negara di seluruh dunia: mulai dari Amerika Serikat, Australia, Filipina, Finlandia, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Malaysia, Nepal, Prancis, Rusia, Singapura, Spanyol, Srilangka, Swedia, Taiwan, Thailand, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan tak lepas juga Indonesia terkonfirmasi terdampak Covid-19 sejak Maret 2020 lalu.
Baca Juga:  Sholat yang Tergesa-gesa Bolehkah?
Sayangnya pemerintah Indonesia cenderung lamban dalam melakukan pencegahan pandemi ini.  Bahkan mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agung Putranto pernah menyebut bahwa virus corona bersifat swasirna. Artinya pasien terjangkit Covid-19 bisa sembuh sendiri bila kondisi tubuhnya baik. Tidak mau kalah, lelucon pun disampaikan oleh salah satu anggota DPR -bercanda- Corona (dilafalkan Korona) “Komunitas Rondo Mempesona” dan masih banyak pejabat lainnya menjadikan Corona sebagai bahan lawak.
Baca Juga:  Lestarikan Budaya Literasi
Hingga pada akhirnya sejak terkonfirmasi wabah Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah mulai kalang kabut, kebingungan dalam menentukan upaya penanggulangan bencana pandemi Covid-19. Yang kemudian selanjutnya merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam UU No. 6 Tahun 2018 terdapat sejumlah upaya yang digunakan untuk mencegah, menekan, dan menanggulangi masalah pandemi yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 5 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending