Oleh : Ugha Anugrah
Pancasila sebagai sebuah nilai sekaligus falsafah kenegaraan memang merupakan hal yang tidak bisa dinafikkan perannya dalam merekatkan jiwa nasionalisme dalam bernegara, sekaligus sebagai dasar negara yang di dalamnya memuat nilai ketuhanan, kemanuniaan, persatuan, musyawarah, serta keadilan.
Kehadiran
Pancasila sebagai sebuah kesepakatan bukah hal yang mudah namun melalui berbagai hambatan bagaimana tidak pada Sidang lengkap BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yakni “Piagam Jakarta”, Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan sebagai Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah, hingga selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Dengan dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang mengakhiri riwayat untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru, berarti upaya menggugat
Pancasila sebagai negara begara secara konstitusional telah usai, hal ini juga sebagai penegas bahwa Pancasila merupakan pemenang dari dua pesaingnya.
Diluar dari itu semua Pancasila merupakan dasar negara yang harus di akui, karenanya sikap bernegara kita tidak boleh keluar dari nilai luhur yang diserap menjadi Pancasila. Dan oleh sebab itu menjadi pribadi yang keluar dari pada lima nilai tersebut dapat disebut sebagai orang yang berprilaku buruk dalam berama.