Oleh: Yunda Ucu Muslihah
Kader HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru
Sebagaimana kita ketahui yang dimaksud dengan wanita sholihah adalah wanita yang selalu istiqamah menjalankan segala bentuk perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangannya dengan kata lain bahwa wanita shalihah adalah yang selalu berpegang teguh pada amar ma’ruf nahi mungkar.
Dalam konteks sejarah penciptaannya seorang wanita, yaitu pada saat Allah menciptakan khalifah pertama yaitu Adam AS, ketika itu Adam kesepian karena hanya seorang diri, maka dari itu Allah ciptakan Hawa dari tulang rusuk laki laki yaitu Adam AS. Allah menciptakan kehadiran Adam adalah sekaligus kehadiran Hawa, sebagai pelengkap ada laki-laki dan ada wanita.
Dalam persoalan potensi memang dibedakan antara laki-laki dan wanita, Allah menciptakan sesuai dengan porsinya masing-masing. Tentu porsi pria lebih besar dari pada wanita, tapi bukan menganggap bahwa wanita itu lemah.
Dalam catatan sejarah R.A Kartini sebagai pelopor pejuang emansipasi wanita yang tidak ada diskriminasi antara wanita dan laki-laki. Wanita harus maju dan berkembang dalam segi pendidikan bukan hanya berkecimpung antara kasur, dapur, dan sumur.
Kalimat ini menandakan bahwa usai sampai di situ saja. Salah satu tugas pertama dan utama bagi wanita yaitu mendidik generasi-generasi emas yang akan melanjutkan peradaban dunia ini.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa “Wanita adalah tiang negara, jika baik wanitanya maka baiklah negaranya dan jika rusak wanitanya maka rusak pula negaranya”. Lalu bagaimana dengan wanita karier?
Dalam pandangan Islam, tidak ada hadits atau al-Qur’an yang melarang bahwa wanita haram untuk bekerja atau mengekangnya dengan hanya mewajibkan duduk di rumah saja. Tetapi memang ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan wanita karier.
Hal itu seperti menggunakan pakaian yang menutup aurat, tidak berkhalwat antara laki-laki dan wanita, tidak bertabarruj atau memamerkan perhiasan atau kecantikan, tidak melunakkan, memerdukan atau mendesahkan suara, menjaga pandangan, pekerjaannya itu tidak mengorbankan kewajibannya di rumah, mendapatkan izin dari orang tua atau suami, dan pekerjaannya sesuai dengan tabiat sebagai seorang wanita.
Keistimewaan wanita sholihah harus bisa menyeimbangi antara kodrat sebagai wanita sesuai dengan tuntunan agama dan serta karir yang dijalaninya yaitu andaikata sudah berkeluarga. Seperti dalam fiqih aulawiyyat yakni skala prioritas mana yang lebih urgen dan berkualitas antara keluarga atau pekerjaan.
Akan tetapi tetap, seorang istri harus patuh di setiap perkataan suami dan kodratnya seorang wanita ialah berada di bawah naungan suami, berusaha mengurangi konflik, belajar untuk selalu bersabar dan memaafkan dalam setiap kondisi.
Mengenai kodratnya, wanita menurut pandangan Islam bekerja atau berkarir bernuansa duniawi dapat bernilai ibadah apa bila dilakukan dengan tujuan yang benar, yaitu mencari ridha Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, dalam surat al-Jumu’ah : 10
“Apabila telah di tunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”
Dalam kondisi seperti ini, seorang wanita juga diperbolehkan terjun ke masyarakat mengamalkan ilmunya dengan syarat-syarat sesuai ketentuan agama Islam.
Akan tetapi, syariat Islam memperbolehkan wanita bekerja menjadi wanita karir dan mencari nafkah untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya, jika memang keadaan sudah mendesaknya untuk bekerja, atau tidak ada sesuatu yang mendesaknya untuk bekerja, akan tetapi dalam pekerjaannya terdapat maslahat bagi dirinya sendiri atau untuk umat dan masyarakat.