Oleh: Kanda Irkham Magfuri Jamas, Formatur HMI MPO Cabang Serang
Kita semua tahu bahwasanya ujung tombak dari suatu perusahaan atau bisnis adalah penjualan, baik usaha itu bergerak di bidang industri, bidang kesehatan, sampai di bidang teknologi, semuanya pasti melakukan penjualan untuk menunjang keberhasilan dan menunjang keberlangsungan usahanya.Tapi sayang seribu sayang, pemahaman yang minim tentang hukum berniaga pada kalangan masyarakat kerap kali menjerumuskan. Baik secara langsung maupun tidak langsung, secara sadar maupun tidak sadar terhadap sesuatu yang Allah murkai.
Untuk memudahkan pemahaman kita, mari kita sedikit urai tentang hukum dalam perspektif Islam. Perniagaan atau biasa disebut dengan muamalah, merupakan cara yang Allah perbolehkan dan Allah ridhoi di antara umat manusia. Ada sebuah kaidah fiqih dalam bermuamalah yakni, Al Ashlu fil mu’amalati ibahah Hatta yaduullu dalilan ala tahrimiha. Yang artinya hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Sehingga dari kaidah sederhana seperti itu kita dapat memahami bahwa bermuamalah merupakan sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Tidak sampai situ, Allah SWT dan Rasul-Nya pun telah memberikan petunjuk-petunjuk apa saja hal-hal yang diharamkan dan dilarang dalam bermuamalah. Hal tersebut antara lain: perilaku judi atau maysir, perilaku menimbun atau ihtikar, menipu dan hal-hal lain seperti riba yang dilarang dan diperangi oleh Allah dan rasulnya.
Kawanku yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dari hal-hal yang dilarang di atas, adakah kawan-kawan menemui hal-hal tersebut pada kehidupan sehari-hari? Adakah hal yang dilarang di atas justru banyak terjadi pada kehidupan bernegara? Adakah hal yang dilarang di atas yang dengan gamblangnya dipertontonkan oleh media dan dengan latahnya diikuti oleh masyarakat Indonesia?
Jika jawabannya ada, maka kondisi ekonomi pada diri kita maupun pada tatanan negara sedang tidak baik-baik saja apabila perilaku riba yang justru menjangkit dianggap lumrah maka secara tidak langsung pelakunya sudah mendeklarasikan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. Seperti yang dikutip dalam surat al-baqarah ayat 278-279 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ
“278. Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang beriman. 279. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.”
Kawan-kawanku semua yang berbahagia.
Pada kesempatan kali ini penulis tidak terlebih dahulu membahas secara mendalam tentang riba. Tetapi pada kesempatan ini penulis ingin mengingatkan bahayanya perjudian yang dianggap lumrah, yang dianggap wajar oleh masyarakat Indonesia.
HARBOLNAS
HARBOLNAS merupakan singkatan dari Hari Belanja Online Nasional yang banyak dimeriahkan pada tanggal 12 Desember. Pada momen ini banyak sekali diskon, promo menarik hingga berbagai layanan seperti gratis ongkir dsb yang memanjakan konsumen. Namun mirisnya, ada promo yang berkembang justru di luar kaidah Islam.
Kendati seperti itu yang lebih mengkhawatirkan adalah masih banyaknya peminat/pembeli yang menyukai promo seperti itu. Entah karena ketidak tahuannya, atau karena minimnya ilmu fiqih muamalah diantara mereka atau karena kesengajaan disebabkan kecenderungan pada keuntungan duniawi tanpa mempertimbangkan tuntutan syariat.
Kita semua sepakat bahwa judi adalah haram sebagaimana firman Allah SWT berikut :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
”Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah: 91).
Pada salah satu market place di Tanah Air, ada sebuah promo yang berhadiahkan mobil. Skemanya, konsumen membeli sebuah produk apa saja, kemudian memberikan tambahan Rp 1 untuk mendapatkan voucher. Voucher ini digunakan untuk mengikuti undian grand prize 1 unit mobil.
Bila kita bedah, disini ada 2 transaksi yang dicampur adukkan. Yaitu, transaksi yang halal dan yang haram. Transaksi awal berupa pembelian barang adalah boleh dan halal, karena konsumen membeli barang dengan harga yang disepakati dan mendapatkan barang sesuai kesepakatan. Akan tetapi transaksi selanjutnya berupa tambahan Rp 1 untuk mendapatkan voucher yang kemudian dipergunakan untuk mengikuti undian hadiah 1 unit mobil merupakan tindakan Maysir/perjudian. Walaupun Rp 1 tetap saja ini merupakan hal yang Allah larang tak peduli besar/kecilnya, suatu yang haram tetaplah haram dan tak akan merubah sedikit pun dari hukum tersebut kecuali bila ada kaidah yang membatalkan keharamannya.
Kita sepakati judi merupakan perilaku setan. Maka tak heran bila setan akan menghiasi segala bentuk cara supaya manusia mengikuti mereka. Sedikit demi sedikit, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta sampai selangkah demi selangkah. Na’udzubillah.
Allah SWT berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
”Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia.” (QS al-An’am: 112).
Juga perhatikan firman-Nya berikut:
وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
”….Dan setan pun menampakkan kepada mereka kebagusan keindahan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS al-An’am: 43).
Semoga pembaca sekalian terbebas dari perilaku di atas dan bila terlanjur melakukan, maka pintu taubat Allah begitu luas terbuka bagi hamban-Nya yang memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Dari sedikit hal yang penulis bagi, semoga dapat menambah wawasan, ilmu dan pengetahuan pembaca sekalian. Semoga pembaca dapat melindungi diri sendiri, keluarga, serta orang-orang terdekatnya dari hal yang Allah murka. Baik berupa kesia-siaan sampai hal yang menjerumuskan.
Penulis berwasiat kepada pembaca dan diri pribadi khususnya. Untuk berhati-hati terhadap upaya-upaya orang yang fasik dalam menjerumuskan hamba Allah pada kesesatan. Semoga kita semua bisa saling menasehati dan mengingatkan dalam kebaikan dan kesabaran.
Ketahuilah bahwasanya neraka dikelilingi oleh hal yang menyenangkan dan syurga dikelilingi oleh hal yang tidak menyenangkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
“Rasulullah SAW juga telah mensinyalir perbuatan setan yang demikian itu sebagai, ”Surga itu dikelilingi sesuatu yang tidak menyenangkan, sedangkan nereka dikelilingi sesuatu yang menyenangkan.” (HR Bukhari Muslim).
Wallahu’alam bisshawaf.