Oleh:
Kanda Irkham Magfuri Jamas, Formatur
HMI MPO Cabang Serang
Kita semua tahu bahwasanya ujung tombak dari suatu perusahaan atau bisnis adalah penjualan, baik usaha itu bergerak di bidang industri, bidang kesehatan, sampai di bidang teknologi, semuanya pasti melakukan penjualan untuk menunjang keberhasilan dan menunjang keberlangsungan usahanya.Tapi sayang seribu sayang, pemahaman yang minim tentang hukum berniaga pada kalangan masyarakat kerap kali menjerumuskan. Baik secara langsung maupun tidak langsung, secara sadar maupun tidak sadar terhadap sesuatu yang Allah murkai.
Untuk memudahkan pemahaman kita, mari kita sedikit urai tentang hukum dalam perspektif Islam. Perniagaan atau biasa disebut dengan muamalah, merupakan cara yang Allah perbolehkan dan Allah ridhoi di antara umat manusia. Ada sebuah kaidah fiqih dalam bermuamalah yakni,
Al Ashlu fil mu’amalati ibahah Hatta yaduullu dalilan ala tahrimiha. Yang artinya hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Sehingga dari kaidah sederhana seperti itu kita dapat memahami bahwa bermuamalah merupakan sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Tidak sampai situ, Allah SWT dan Rasul-Nya pun telah memberikan petunjuk-petunjuk apa saja hal-hal yang diharamkan dan dilarang dalam bermuamalah. Hal tersebut antara lain: perilaku
judi atau maysir, perilaku menimbun atau ihtikar, menipu dan hal-hal lain seperti riba yang dilarang dan diperangi oleh Allah dan rasulnya.
Kawanku yang dirahmati oleh Allah
subhanahu wa ta’ala. Dari hal-hal yang dilarang di atas, adakah kawan-kawan menemui hal-hal tersebut pada kehidupan sehari-hari? Adakah hal yang dilarang di atas justru banyak terjadi pada kehidupan bernegara? Adakah hal yang dilarang di atas yang dengan gamblangnya dipertontonkan oleh media dan dengan latahnya diikuti oleh masyarakat Indonesia?