Literatur

Menakar Paradigma Hubungan antara Negara dan Agama di Indonesia

Published

on

Oleh : Kanda Anugrah Ade Putra, MPO Cabang Palopo

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

“Dan Kami tidak Mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (Al-Anbiya’ 107). Akhir-akhir ini sering dijumpai berbagai macam upaya yang coba membenturkan antar agama dan negara. Meski banyak diantara kita telah mengetahui ada beberapa pola yang dapat digunakan untuk melakukan upaya dalam menjalinkan hubungan antara keduanya. Di antranya Integralistik, sekularistik, dan substantiftik. Sama halnya di atas, kita juga telah mengetahui pola yang cederung digunakan oleh negara Indonesia yakni “Sekularistik”, sehingga dapat difahami bahwa urusan politik dan agama dipisahkan, namun Indonesia memiliki keunikan tersendiri dikarenakan PANCASILA dalam sila pertamanya berisikan Ketuhanan yang Maha Esa, sehingga dari hal ini hubungan diantara keduanya tidak benar-benar terputus, walhasil Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai negara Agama tertentu sekaligus bukan negara Sekuler.
Baca Juga:  Karena Tuhan Mempunyai Takdir Yang Indah
Oleh karenaya perlu ada Takaran baru untuk mengatur cara berfikir dalam melihat hubungan Negara dan keberagamaan di Indonesia dengan menjadikan PANCASILA sebagai titik temu dengan memperhatikan beberapa dasar:
  1. Memberikan ruang Agama mayoritas dan minoritas secara konstitusional dalam NKRI
  2. Mengenengahkan sifat harmonisasi antar ummat beragama
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI
  4. Menyadari Pola yang dibuat besifat jangka panjang
  5. Sarana Rekonsiliasi nasional dari Sabang sampai Merauke.
Baca Juga:  Sholat yang Tergesa-gesa Bolehkah?
Dari kelima dasar tersebut Takaran dapat dibuat, sehingga menghasilkan racikan yang berguna menghadirkan hubungan yang baru terhadap urusan bernegara dan beragama.
Ingin Tulisan Kalian Di Terbitkan Disini? Sila Kirim Naskahnya ke Redaksi.SHC@Gmail.com ☺
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Lagi Trending