Kru LAPMI Serang~
Dan perlu diingat terlebih dahulu bahwa ummat
Islam di Indonesia telah melakukan berbagai macam usaha terhadap pembentukan negara
Islam baik secara konstitusional maupun secara inkostitusional melalui NII-DI/TII, yang kesemuanya belum mendapatkan hasil yang diinginkan. Namun Pancasila justru di pertahankan sebagai Dasar negara atas hubungan
Islam dan kehidupan bernegara.
Walhasil ummat Islam mestinya menyadari tidak hadirnya kesenjangan antara keislaman dan keIndonesiaan ditandai dengan pertumbuhan, perkembangan serta pluralisme yang terjalin, maka dengan meletakkan perihal tersebut secara konstitusional di negara Pancasila akan memberikan kesempatan bagi ummat Islam sebagai penduduk mayoritas, walau bukan menjadi negara Islam sekaligus bukan negara sekuler untuk menutup pancaran rahmat Islam.
Terakhir, merefleksikan perkataan V.H Endang Saifuddin Anshari ” mengingatkan kondisi objektif Indonesia dimana kelompok nasionalis Islami, Nasionalis (muslim,keristen, dll) dan sekuler dapat dikatakan berimbang. Sehingga dapat dipastikan Indonesia tidak dapat dijadikan sebagai negara Islam sebagaimana indonesia tidak dapat dijadikan negara yang secara terang-terangan anti terhadap Islam.
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa mesti disadari sebahagian besar dasar negara secara format bukan Islam, akan tetapi tiap-tiap Dasar negara tersebut tidak mengabaikan nilai Islami sebagai sumber Inspirasi.