Sebelumnya mari kita bahas apa itu uang rupiah? Uang rupiah adalah alat tukar yang sah, yang digunakan oleh masyarakat indonesia. Sesuai dalam Pasal 1 poim 1 dan poin 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.