Penulis: Fulan Bin Fulan
Pada konstitusi AD Bab V tentang struktur organisasi, pada pasal 11 kekuasaan dipegang oleh Kongres di tingkat pusat. Sehingga tidak ada kekuatan apapun itu yang dapat menganggu kelancaran kegiatan Kongres untuk terselenggara, termasuk Ketua Umum dan elit lainnya, sebab dalam ART BAB II tentang Struktur organisasi bagian A. Struktur Kekuasaan Pasal 14 tentang status, bagian a.Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang, maka apabila PB merasa bebal dengan merasa paling berkuasa, pada bagian “d dalam pasal yang sama” Kongres dapat diadakan menyimpang dari ayat c jika atas inisiatif 1 cabang, dan disetujui dari separuh cabang-cabang.
Beberapa hari yang lalu PB HMI mengadakan Pleno 3, sebuah agenda pengambilan berbagai kebijakan organisatoris, baik hal tersebut bersifat internal maupun eksternal. Hal ini dikarenakan pleno merupakan forum tertinggi dalam suatu kepengurusan oleh karenanya pengambilan kebijakan mestinya dihadiri oleh seluruh pengurus besar. Kemudian, dikarenakan pada konstitusi tidak dijelaskan secara gamblang apa muatan dari pleno III, maka mekanisme kegiatannya diserahkan sepenuhnya oleh SC berdasarkan pengalaman yang berkesudahan.
Adapun yang sudah-sudah hasil di Pleno 3 diantaranya: Penetapan tuan rumah Kongres, tanggal pelaksanaan Kongres, akumulasi evaluasi kebijakan internal serta eksternal.
Kemudian yang dimaksud dengan keseluruhan pengurus besar diantaranya, ketua umum, sekretaris jendral, bendahara umum, pengurus harian, lembaga koordinasi, lembaga khusus, dan lembaga kekaryaan. Hal ini sesuai dengan pedoman struktur organisasi, BAB III tentang struktur pimpinan bagian 2 tentang struktur organisasi tiap tingkatan.