Literatur

Merobek Konstitusi: Sebuah Catatan Sebelum Kongres

Published

on

 

Penulis: Fulan Bin Fulan

Pada AD Bab V tentang struktur organisasi, pada pasal 11 kekuasaan dipegang oleh di tingkat pusat. Sehingga tidak ada kekuatan apapun itu yang dapat menganggu kelancaran kegiatan untuk terselenggara, termasuk Ketua Umum dan elit lainnya, sebab dalam ART BAB II tentang Struktur organisasi bagian A. Struktur Kekuasaan Pasal 14 tentang status, bagian a. merupakan musyawarah utusan cabang-cabang, maka apabila PB merasa bebal dengan merasa paling berkuasa, pada bagian “d dalam pasal yang sama” Kongres dapat diadakan menyimpang dari ayat c jika atas inisiatif 1 cabang, dan disetujui dari separuh cabang-cabang.

Beberapa hari yang lalu PB mengadakan , sebuah agenda pengambilan berbagai kebijakan organisatoris, baik hal tersebut bersifat internal maupun eksternal. Hal ini dikarenakan pleno merupakan forum tertinggi dalam suatu kepengurusan oleh karenanya pengambilan kebijakan mestinya dihadiri oleh seluruh pengurus besar. Kemudian, dikarenakan pada tidak dijelaskan secara gamblang apa muatan dari pleno III, maka mekanisme kegiatannya diserahkan sepenuhnya oleh SC berdasarkan pengalaman yang berkesudahan.

Adapun yang sudah-sudah hasil di diantaranya: Penetapan tuan rumah Kongres, tanggal pelaksanaan Kongres, akumulasi evaluasi kebijakan internal serta eksternal.

Baca Juga:  Hindari Dosa-Dosa Ini Supaya Pahalamu Tidak Habis di Akhirat Nanti

Kemudian yang dimaksud dengan keseluruhan pengurus besar diantaranya, ketua umum, sekretaris jendral, bendahara umum, pengurus harian, lembaga koordinasi, lembaga khusus, dan lembaga kekaryaan. Hal ini sesuai dengan pedoman struktur organisasi, BAB III tentang struktur pimpinan bagian 2 tentang struktur organisasi tiap tingkatan.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending