Oleh: Kanda Arif Firmansyah, Ketum HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten
Baru-baru ini pemerintah membuat kebijakan, yang dianggap sebagai sebuah nomenklatur dalam rancangan Peraturan Kebijakan Penanganan Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Presiden Joko Widodo, merupakan istilah baru dan tidak ditemukan dalam UU No. 6 Tahun 2018.
Di dalam UU No. 6 Tahun 2018 terdapat sejumlah istilah yang digunakan untuk mencegah dan menanggulangi masalah pandemi, yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dalam ketentuan umum pasal 1 angka 1-35, terdapat sejumlah istilah yang didefinisikan secara terperinci. Namun, di dalamnya tak satupun memuat istilah atau nomenklatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam menanggulangi bencana nasional pandemi Covid-19. Mulai dari karantina rumah sakit, karantina rumah, karantina wilayah hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pun juga dengan kebijakan PSBB yang pernah diadopsi oleh pemerintah, dan pelaksanaanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersklala Besar (PSBB) hampir terdapat kesamaan dengan kebijakan PPKM yang diberlakukan baru-baru ini. Hanya saja Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lebih dikontrol oleh pemerintah pusat, bahkan kabarnya melalui pendekatan darurat sipil.
Membaca dari beberapa tindakan, perlakuan, dan pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali, yang dikontrol penuh oleh pemerintah pusat. Sejatinya esensinya sama dengan karantina wilayah, seperti halnya konsep karantina wilayah yang dimaksud dalam ketentuan pasal 2 angka 10, di mana dijelaskan “Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
Akan tetapi, berdasarkan pasal 55 UU No. 6 Tahun 2018, penerapan status karantina wilayah mewajibkan Pemerintah Pusat untuk bertanggung jawab selama dalam karantina wilayah. Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Dari hal ini kuat dugaan, bahwa penggunaan nomenklatur PPKM Darurat dan bukannya karantina wilayah adalah cara pemerintah untuk menghindari tanggungjawab selama masa karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina yakni di wilayah Jawa dan bali.
Mirisnya, PPKM Darurat yang diterapkan dengan tanpa memikirkan bagaimana pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dilakukan dengan pendekatan represif. Di beberapa daerah seperti Jakarta misalnya dan daerah lainnya, penerapan PPKM dilakukan dengan pendekatan tangan besi.
Banyak masyarakat kecil, seperti pedagang kaki lima yang mengais rezeki di bahu- bahu jalan dan pasar swalayan atau daerah terbuka lainnya mendapati water cannon, dengan pengawalan Polisi dan Tentara. Belum lagi petugas Satpol PP melakukan tindakan perampasan barang dagangan dengan paksa dan brutal. Walau sebetulnya tindakan ini dilakukan semata-mata untuk penertiban dan keamanan agar dapat menekan peningkatan pandemi Covid-19.
Padahal pada dasarnya mereka para pedagang kecil pun sedang dilema oleh dua situasi dan keadaan: Apakah mereka tetap diam di rumah untuk tidak bekerja karena Covid-19? Namun, dampaknya mereka tidak dapat makan; Ataukah mereka harus keluar mencari sepeser uang untuk makan? Meskipun harus berhadapan dengan virus Covid-19 atau pun harus berhadapan dengan aparat, karena pemerintah berlepas diri dari pemenuhan kebutuhan dasar hidup rakyat.
Seperti apa kehidupan mereka, bagaimana pemenuhan dasar hidupnya setelah penertiban sama sekali tidak dipikirkan. Negara hanya hadir untuk menindak, tapi abai terhadap tanggung jawab mencukupi kebutuhan hidup mereka. Tentu hal ini yang menjadi sorotan publik dan menjadi penyebab masyarakat dilema dalam dua pilihan, di satu sisi mereka harus mematuhi aturan negara, di sisi lain mereka harus bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya .
Hari ini, PPKM Darurat esensinya adalah Karantina Wilayah dengan pendekatan Darurat Sipil. Seluruh alat negara dikerahkan untuk membungkam rakyat, sementara hak dasar rakyat tidak dipenuhi. Seharusnya PPKM Darurat itu didampingi dengan pemenuhan kehidupan dasar rakyat bukan didampingi dengan tindakan represif berdalih kedisiplinan, keamanan, dan penertiban.