Di dalam UU No. 6 Tahun 2018 terdapat sejumlah istilah yang digunakan untuk mencegah dan menanggulangi masalah pandemi, yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dalam ketentuan umum pasal 1 angka 1-35, terdapat sejumlah istilah yang didefinisikan secara terperinci. Namun, di dalamnya tak satupun memuat istilah atau nomenklatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.