Literatur

Presidential Threshold: Sedikit Guna, Banyak Mudharat-nya

Published

on


Oleh: Kanda Muhammad Abdul Aziz,
Kader MPO Komisariat Ciwaru
@abdoelaziz._

Setiap menjelang kontestasi seperti maupun Pilkada, masyarakat selalu disuguhkan sesuatu yang bikin ‘mumet‘. Di berbagai media cetak bisa kita lihat geliat tulisan-tulisan yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan beberapa lembaga survey berkaitan dengan elektabilitas partai politik maupun sosok para tokoh yang dianggap memiliki potensi untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan, baik itu daerah maupun nasional.

Selain media cetak, media penyiaran pun tak kalah hebohnya dengan mendatangkan para pakar politik dan lembaga survei, serta perwakilan dari partai politik dengan bahasan yang tidak jauh beda dari tulisan-tulisan yang ada di media cetak.

Dalam kontestasi politik di Indonesia, tentunya kita sudah tidak asing dengan yang istilah Presidential Threshold atau untuk mencalonkan diri menjadi presiden.

Presidential Threshold merupakan pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari DPR, bisa dalam bentuk jumlah perolehan suara (ballot) maupun jumlah perolehan kursi (seat) yang harus diperoleh partai politik peserta supaya mereka bisa mencalonkan Presiden baik itu mengusung sendiri atau membentuk koalisi dengan partai lainnya (Ansori, 2017).

Baca Juga:  PEREMPUAN: Makhluk Mulia Yang Harus Dijunjung

Presidential Threshold dalam sistem hukum Indonesia termaktub di tentang (UU ), yang berbunyi:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam perjalanannya di kancah politik Indonesia, peraturan mengenai ambang batas ini menemui beberapa penolakan oleh berbagai elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, pakar hukum, politikus, mahasiswa serta berbagai kelompok masyarakat lainnya. Hal ini terbukti, setelah revisi UU Pemilu pada tahun 2017, total ada 12 kali pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) (Saputra, 2021).

Baca Juga:  Ini Warisan Nabi yang Menjadi Jembatan Bahagia Dunia Akhirat

Tetapi dari belasan Judicial Review yang dilakukan di MK semuanya menemui penolakan dari hakim konstitusi, salah satu yang terbaru adalah gugatan Mantan Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli. Menurut Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan Rizal tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan soal ambang batas presiden ini.

Setelah melihat berbagai alasan terkait penolakan mengenai Presidential Threshold, saya merasa bahwa penolakan ini adalah hal yang masuk akal. Mengapa? Setidaknya ada dua alasan bagi saya: Pertama, peraturan ini bersifat inkonstitusional karena tidak ada pengaturan dalam UUD 1945 yang mengatur secara spesifik mengenai ini; Kedua, pelaksanaan 2019 yang tidak adanya calon alternatif dan polarisasi massa yang berdampak buruk terhadap kesatuan NKRI.

Presidential Threshold, Inkonstitusional?

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Lagi Trending