Oleh: Kanda Muhammad Aldiyat Syam Husain, Direktur Kornas LBHMI
(Ditulis untuk pengantar diskusi Perkumpulan Rumah Rehab)
Wacana penundaan Pemilu 2024 santer terdengar beberapa partai politik dan elit politik atau politisi mewacanakan perpanjangan masa jabatan Presiden (presidential term). Secara terang-terangan partai koalisi pemerintah yaitu, PAN, Golkar, dan PKB menyampaikan pendapat agar Pemilu 2024 ditunda selama 1 sampai 2 tahun. Beragam alasan-alasan yang dilayangkan untuk memuluskan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden, mulai dari Pandemi Covid-19 yang belum selesai, pemulihan ekonomi sosial, hingga keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sebelumnya, mengemuka wacana untuk penambahan masa jabatan Presiden 3 periode namun isu tersebut langsung ditanggapi Jokowi bahwa pemerintahannya akan tegak lurus terhadap konstitusi, dan dirinya sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat untuk menjadi Presiden 3 periode.
Lalu bagaimana respon publik terkait wacana ini? Dalam rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) 48% warga tahu atau pernah dengar tentang usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga tahun 2027, sedangkan 52% tidak tahu. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan merincikan satu per satu alasan yang digunakan para pengusul dari wacana tersebut. Dimulai dari alasan Covid-19 yang belum berakhir. Secara keseluruhan 70,7% publik lebih menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
Dikalangan yang mengetahui isu ini, penolakan terhadap wacana ini lebih tinggi lagi yaitu 74%. Sementara dikalangan yang tidak tahu isu ini, penolakannya sedikit lebih rendah ternyata tapi tetap mayoritas yaitu 67,5% (Sindonews.com,3/3).