Literatur

Refleksi Hari Pahlawan 10 November: Gus Dur Nur (Cahaya) Bangsa, Pahlawan Rakyat dan Dicintai Semua Umat

Published

on

 

Oleh: Kanda Ary Abdurrahman Kapitang (Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB , Pencinta yang juga Alumni Pondok Pesantren Syamsul Maarif Cileunyi Bandung).

Senin (7/11) kemarin, Presiden Joko Widodo menetapkan sekaligus menganugerahkan gelar kepada lima orang tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta. Adapun lima orang tokoh nasional yang mendapat penganugerahan itu antara lain: Dr. dr. H.R. Soeharto dari Jawa Tengah, KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari Yogyakarta, dr. Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat, H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara, dan yang terakhir K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat.

Penganugerahan gelar tersebut dikarenakan para tokoh di atas memiliki peran dan kontribusi dalam upaya mempertahankan kemerdekaan dan menjalankan misi kemanusiaan. Satu hal yang menarik dan juga selalu menjadi perbincangan hangat publik ialah mengapa mendiang K.H. , alias Sang Presiden Kiai belum juga ditetapkan sebagai ? Padahal sudah banyak usulan dari berbagai pihak untuk segera dianugerahkan gelar . Dan usulan itu tiap tahun selalu menjadi riuh dalam pemberitaan media nasional.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan yang disahkan Presiden pada tanggal 18 Juni 2009. Pengusulan pahlawan nasional dapat diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, organisasi, lembaga pemerintah atau non pemerintah harus disertai riwayat hidup calon dan perjuangannya; dengan kata lain, usulan itu harus disertai alasan-alasan yang kuat serta dilampiri fakta dan dokumen pendukung.

Baca Juga:  Quo Vadis Demokrasi Kita: Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 6 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending