Oleh: Kanda Walinegara, Kader
HMI MPO Komisariat Persiapan Unbaja
Earth Song
Michael Jackson
What about sunrise?
What about rain?
What about all the things
That you said we were to gain?
What about killing fields?
Is there a time?
What about all the things
That you said was yours and mine?
Did you ever stop to notice
All the blood we’ve shed before?
Did you ever stop to notice
This crying Earth, these weeping shores?
Hutan adalah sebidang tanah luas yang ditumbuhi oleh pohon-pohon. Demikian definisi singkat mengenai arti
hutan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Definisi lain mengenai
hutan di Indonesia diberikan pula oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Pasal 1 angka (2) undang-undang tersebut, definisi
hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Eksistensi hutan memegang peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, karena setiap pepohonan yang hidup di dalam hutan merupakan salah satu dari dua faktor yang membuat manusia dapat tetap bertahan hidup. Demikian karena, dalam proses fotosintesisnya, pepohonan menyerap karbondioksida (CO
2) dan menghasilkan oksigen (O
2) bagi manusia. Sedemikian pentingnya peranan hutan bagi kelangsungan hidup manusia, menjadikannya layak untuk dijaga dan dilestarikan secara mati-matian.
Beberapa tahun terakhir ini, kita disuguhkan dengan ramainya pemberitaan pada media massa mengenai maraknya pembakaran dan pembalakan (penebangan) liar secara masif terhadap hutan, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tingginya permintaan masyarakat terhadap barang tertentu yang merupakan kebutuhan hidupnya sehari-hari telah menyebabkan tingginya angka eksploitasi ilegal, yang dilakukan secara membabi buta dan tak terkendali terhadap hutan. Padahal, kita saling menyadari bahwa hutan merupakan salah satu sumber vital untuk menopang kehidupan kita.