Literatur

Rumah Restorative Justice Pertama Itu Ada di Desa Sanding-Kabupaten Serang

Published

on

 

Rumah saat ini tengah gencar dibentuk di setiap daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Banten. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Kejaksaan Tinggi Banten telah membentuk sebanyak 8 Rumah di seluruh daerah di Provinsi Banten.

Sebelum melanjutkan tulisan ini, penulis ingin menyampaikan disclaimer terlebih dahulu bahwa segala yang tertulis di sini merupakan murni opini penulis, pendapat penulis, dan kejadian serta perasaan yang dialami oleh penulis yang minim pengetahuan hukum. Tulisan ini juga bukan untuk membuka luka di masa lalu, namun sebagai pembelajaran ke depan.

Bagi sebagian orang awam, termasuk penulis, kalimat ‘‘ baru banget didengar pada kisaran pertengahan tahun 2021. Pada saat itu, penyelesaian perkara hukum ringan melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif mulai sering digaungkan di media massa.

Secara teknis, mungkin saja warga Banten dan sekitarnya baru mengetahui apa itu penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ketika perkara ‘pembajakan’ ruang kerja Gubernur Banten oleh massa aksi buruh pada akhir 2021 lalu, mulai bergulir di Polda Banten. Sekitar 6 buruh ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Filsafat dan Generasi Milenial

Pada saat itu lah Restorative Justice semakin dikenal oleh masyarakat. Restorative Justice yang dalam penyelesaian perkaranya mengedepankan penyelesaian yang adil antara pelaku dan korban dengan pemulihan ke kondisi semula tanpa adanya dendam antara kedua belah pihak, mulai digaungkan masyarakat.

Dorongan dari masyarakat untuk bisa menyelesaikan perkara pembajakan ruang kerja Gubernur Banten dengan keadilan restoratif pun berbuah manis. Gubernur Banten pada saat itu, Wahidin Halim, akhirnya memaafkan para buruh dan mencabut laporannya di Polda Banten.

Baca Juga:  Awas Ada Wibu, Lari!
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 6 Halaman

Lagi Trending