Oleh: Hanifa Priani Putri
Hola sobat cuan, kalian sudah tahu belum sih QRIS itu apa? Atau sudah ada ada yang menggunakannya? Pasti banyak banget yang belum tahu mengenai QRIS, tapi mungkin
sebagian sudah pada tahu yaa QRIS itu apa hehehe 🙂
Di era zaman now, perkembangan dunia digital semakin maju yang mengharuskan kita mengikuti perkembangannya. Nah maka dari itu, Bank Indonesia (BI) merilis dan meresmikan kode QR pada tahun 2019 dan berlaku efektif secara nasional di tahun 2020.
Jadi sobat cuan, QRIS itu merupakan kepanjangan dari Quick Response Code Indonesia Standard. QRIS merupakan standar QR kode yang diresmikan dan dikembangkan oleh BI dengan tujuan agar memudahkan metode transaksi nontunai. Mengutip dari laman resmi BI, QRIS ialah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa
Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih
mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Atau dalam sehari – hari biasa kita sebut kode QR. Kode QR sendiri memiliki pengertian yaitu barcode atau kode matriks dua dimensi yang dapat menyimpan berbagai macam informasi
di dalamnya. Pasti kalian sudah sering menjumpainya di berbagai tempat, ya kan?
QRIS ini dapat memudahkan semua aplikasi pembayaran dari berbagai penyelenggara baik itu non bank ataupun bank. QR kode ini dapat digunakan oleh pelaku UMKM, supermarket, minimarket, tempat wisata, warung, donasi (merchant), tempat kuliner dan lain sebagainya.