Literatur

Satu QRIS Satu Pembayaran

Published

on

Banyak dari kalangan masyarakat yang sudah menggunakan ini, karena cara menggunakannya pun mudah, hanya dengan membuka smartphone kamu dan pilih metode pembayaran yang menggunakan barcode kode pembayaran kemudian scan atau tempelkan kamera pada yang di sediakan di tempat penyelenggara.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari
masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. Merchant sendiri artinya adalah orang atau perusahaan yang menjual barang atau jasa. Namun pada era digital kini, istilah merchant kerap dipakai untuk menyebut toko online yang menjual produk secara online melalui e-commerce.

QR kode ini memiliki batas maksimal nominal transaksi yaitu sebanyak Rp.10.000.000,00 untuk satu kali transaksi. Dengan memakai atau , konsumen bisa melakukan pembayaran dari berbagai macam platform seperti e-wallet contohnya Dana, Ovo, Gopay, ShopeePay, LinkAja, m-banking, dan sebagainya. Jadi hanya dengan satu konsumen ini dapat melakukan pembayaran lintas platform. Gimana mudah kan sobat cuan?

Dikutip dalam lama resmi BI, QRIS memiliki karakteristik UNGGUL yang merupakan kepanjangan dari:

Baca Juga:  KRS Threshold, Peraturan Ambang Batas ala FKIP UNTIRTA

UNiversal

QRIS dapat menerima pembayaran aplikasi pembayaran apapun yang menggunakan QR Code, jadi masyarakat tidak perlu memiliki berbagai macam aplikasi pembayaran.

GampanG

Masyarakat: Mudah, tinggal scan dan klik, bayar.
Merchant: Mudah, tidak perlu memajang banyak , cukup satu QRIS yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran QR apapun.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending