Banyak dari kalangan masyarakat yang sudah menggunakan QRIS ini, karena cara menggunakannya pun mudah, hanya dengan membuka smartphone kamu dan pilih metode pembayaran yang menggunakan barcode kode pembayaran kemudian scan atau tempelkan kamera pada kode QR yang di sediakan di tempat penyelenggara.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari
masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. Merchant sendiri artinya adalah orang atau perusahaan yang menjual barang atau jasa. Namun pada era digital kini, istilah merchant kerap dipakai untuk menyebut toko online yang menjual produk secara online melalui e-commerce.
QR kode ini memiliki batas maksimal nominal transaksi yaitu sebanyak Rp.10.000.000,00 untuk satu kali transaksi. Dengan memakai QRIS atau kode QR, konsumen bisa melakukan pembayaran dari berbagai macam platform seperti e-wallet contohnya Dana, Ovo, Gopay, ShopeePay, LinkAja, m-banking, dan sebagainya. Jadi hanya dengan satu kode QR konsumen ini dapat melakukan pembayaran lintas platform. Gimana mudah kan sobat cuan?
Dikutip dalam lama resmi BI, QRIS memiliki karakteristik UNGGUL yang merupakan kepanjangan dari:
UNiversal
QRIS dapat menerima pembayaran aplikasi pembayaran apapun yang menggunakan QR Code, jadi masyarakat tidak perlu memiliki berbagai macam aplikasi pembayaran.
GampanG
Masyarakat: Mudah, tinggal scan dan klik, bayar.
Merchant: Mudah, tidak perlu memajang banyak QR Code, cukup satu QRIS yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran QR apapun.