Oleh: Silvani Rizki Amalia
Berbicara mengenai pemilu serentak, tentunya sudah tidak asing ditelinga, yaps tepatnya pada tahun 2024 pemilu serentak akan kembali diadakan. Pemilu adalah cara mewujudkan kehendak rakyat dan diselenggarakan di Negara Kesatuan Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu adalah cara rakyat untuk mengeluarkan pendapatnya dengan memilih dan mengambil bagian sebagai komponen bangsa yang sangat penting agar dapat ikut menentukan arah dan tujuan bangsa. Hak-hak warga negara Indonesia dijunjung tinggi oleh pemerintah Indonesia. Nasib bangsa dan negara ditentukan berdasarkan hak-hak tersebut, salah satunya aktif menggunakan hak pilihnya Dalam hal pemilu, PKPU berjalan dengan kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, ketertiban, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalisme , akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Menjelang musim pemilu, para elite politik berlomba-lomba merebut dukungan masyarakat politik melalui berbagai cara, termasuk dukungan finansial. Politik uang berpotensi merugikan negara karena sudah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat untuk berusaha mendapatkan kembali uangnya setelah memenangkan pemilu. Hal ini dapat mengakibatkan perilaku korup. Kemajuan bangsa dalam sistem demokrasi Indonesia sangat terhambat oleh politik uang.
Masyarakat harus mewaspadai bahaya politik uang untuk menyelenggarakan pemilu yang adil, karena masyarakat berperan penting dalam menentukan masa depan bangsanya. Namun, komunitas tidak diizinkan untuk abstain. Karena hanya kandidat yang tidak dapat dipercaya yang akan mendapat untung darinya. Karena abstain sering dilakukan oleh orang-orang skeptis yang percaya bahwa tidak ada kandidat yang memenuhi syarat, meskipun golput menawarkan peluang bagi pemain dengan keterampilan lebih rendah untuk menang, sama berisikonya dengan politik uang adalah gerakan golput. Oleh karena itu, lawanlah politik uang dan jangan menahan diri untuk memilih.