Oleh: Iin Inayati, Kader HMI MPO Komisariat Pakupatan, Mahasiswa Ekonomi Syariah
Risiko dapat diartikan sebagai suatu ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa-peristiwa yang biasanya menimbulkan kerugian yang tidak diharapkan.
Berdasarkan Basel II ada 3 risiko utama yaitu risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional.
Fokus pembahasan saat ini yaitu pada risiko operasional. Tujuan utama manajemen risiko pada risiko operasional adalah untuk meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan atau kejadian-kejadian eksternal.
Untuk mencapai tujuan operasinya, Bank Syariah harus mempertimbangkan risiko operasional yang bisa mempengaruhi kinerja operasinya, termasuk risiko kerugian yang terjadi dari ketidakcukupan atau proses internal yang gagal, SDI, dan sistem dari kejadian eksternal.
Manajemen risiko dalam operasional bank meliputi identifikasi risiko, pengukuran dan penilaian, dan tujuannya adalah untuk meminimalisirkan efek negatif resiko, terhadap hasil keuangan dan modal bank.
Manajemen risiko operasional terdiri dari 4 tahapan yang saling terkait, dimulai dari identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian.
- Identification (Identifikasi)
Proses untuk melihat dan identifikasi secara kontinu atas paparan risiko operasional dan penerapan manajemen risiko operasional serta melakukan pelaporan internal/eksternal atas paparan risiko yang terjadi.
- Measurement (Pengukuran)
Proses menilai paparan risiko operasional pada produk, jasa, proses, dan sistem untuk mengetahui profil risiko perusahaan secara kuantitatif serta efektifitas penerapan manajemen risiko operasional.
- Monitoring (Pemantauan)
Proses untuk mengamati secara berkelanjutan atas paparan risiko operasional dan penerapan manajemen risiko operasional serta melakukan pelaporan internal/eksternal atas paparan risiko yang terjadi.
- Controlling (Pengendalian)
Proses kontrol atau pengendalian untuk memastikan risiko operasional berada pada tingkat yang minimal dan masih dapat diterima oleh perusahaan.
Menurut Ikatan Bankir Indonesia mitigasi risiko operasional yang dapat dilakukan bank yaitu kontrol terhadap potensi terjadinya risiko operasional. Kontrol dilakukan untuk memperkecil potensi kerugian yang dipicu oleh potensi risiko, baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal.
(RED)