Oleh: Anugrah Ade Putra
(Koordinator MSO HMI Cabang Palopo)
PLENO III Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang akan dilaksanakan pada 24–27 Januari 2025 di Asrama Haji NTB, Mataram, menjadi momentum penting bagi evaluasi perjalanan kepengurusan PB HMI. Acara ini tidak hanya berfungsi sebagai forum evaluasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memperjelas arah organisasi menuju Kongres XXXIV, sekaligus mempertegas komitmen pengurus terhadap konstitusi dan visi perjuangan HMI.
Dalam agenda Pleno III ini, seluruh peserta yang mewakili cabangnya masing-masing diharapkan hadir untuk membahas berbagai permasalahan mendasar, termasuk evaluasi program kerja, kejelasan struktur pengurus, serta persiapan teknis dan strategis untuk Kongres XXXIV. Tulisan ini akan menguraikan secara sistematis poin-poin utama yang menjadi perhatian dalam Pleno III berdasarkan konstitusi HMI.
Pertama berkenaan “Evaluasi Program Kerja PB HMI dalam Membenahi Kekeliruan dan Membangun Arah yang Jelas”.
Salah satu agenda utama dalam Pleno III adalah mengevaluasi pelaksanaan program kerja yang dirancang pada Pleno I di Jakarta (Duren Tiga). Indikasi bahwa PB HMI selama ini tidak memiliki orientasi program kerja yang jelas dan cenderung bertindak serampangan berdasarkan pesanan pihak eksternal telah mencederai marwah organisasi.
Hal ini bisa dilihat dari Ketidakjelasan Orientasi Program Kerja, dimana program kerja yang telah dirancang sebelumnya perlu dikaji ulang untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan berjalan sesuai dengan asas, tujuan, dan sifat HMI sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 3 hingga Pasal 6 Anggaran Dasar HMI. Pleno III harus menjadi forum untuk mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi, termasuk alasan ketidakkonsistenan pengurus dalam melaksanakan keputusan organisasi.
Selanjutnya, memastikan adanya penekanan pada kemandirian organisasi. Sehingga HMI sebagai organisasi independen harus ditegakkan kembali. Dalam Pasal 6 Anggaran Dasar HMI, ditegaskan bahwa HMI bersifat independen dan tidak terikat pada pihak eksternal. Oleh karena itu, tindakan-tindakan pengurus yang melibatkan pesanan dari pihak luar perlu dievaluasi dan dihentikan.
Kedua yakni “Klarifikasi Keanggotaan dan Struktur PB HMI” dengan meminta Kejelasan Struktur dan Identitas Pengurus.
Mengapa? Karena salah satu isu krusial yang akan dibahas adalah ketidakjelasan struktur pengurus PB HMI, terutama posisi Bendahara Umum yang hingga saat ini tidak transparan. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (a) ART HMI, struktur PB HMI mencakup Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan jajaran lainnya. Pleno III harus menuntut klarifikasi terkait siapa saja yang benar-benar aktif dalam kepengurusan dan bertanggung jawab atas jalannya organisasi.
Kemudian, setelah semua struktur PB jelas selanjutnya memastikan Keterlibatan Pengurus dalam Pemilu dan Pilkada. Sebab ada banyak pengurus PB HMI yang selama proses pemilu dan pilkada terindikasi terlibat dalam pemenangan kandidat tertentu. Hal ini mencederai independensi dan marwah organisasi. Sesuai dengan Pasal 6 Anggaran Dasar, tindakan semacam ini tidak sesuai dengan asas organisasi yang menegaskan kemandirian HMI. Pleno III harus memastikan adanya mekanisme pengawasan ketat terhadap perilaku pengurus.
Ketiga yakni Hasil Kongres XXXIII dan Ketidakterlaksanaan KPN.
Kita tahu bersama sampai sekarang ini Hasil Kongres yang belum dibagikan kepada cabang-cabang. Padahal, sesuai Pasal 19 ART, setiap keputusan yang dihasilkan dalam forum kekuasaan tertinggi, seperti kongres, harus didistribusikan dengan segera untuk menjadi pedoman bagi seluruh struktur organisasi.
Parahnya lagi tidak dibentuknya KPN, pada Pleno III hal ini musti menjadi perhatian khusus dan mendesak klarifikasi terkait tidak diadakannya Korps Pengader Nasional (KPN) yang seharusnya menjadi wadah pengader se—Indonesia, dalam menyelaraskan pengaderan dan memastikan relefansi muatan dan kurikulum pengaderan masih relevan.
Pleno ini harus mengeluarkan resolusi yang tegas agar KPN di bentuk sebelum masa kepengurusan PB HMI berakhir dengan harapan KPN terpilih mampu mengefisienkan waktu tersisah dalam membuat catatan evaluasi atas aktivitas pendidikan selama periode berlangsung.
Keempat terkait Persiapan Kongres XXXIV dengan Menentukan Arah Organisasi melalu Penetapan Tuan Rumah Kongres XXXIV.
Sebab Kongres XXXIV yang menjadi forum penentuan Ketua Umum PB HMI berikutnya harus segera direncanakan dengan matang. Berdasarkan pengalaman Kongres XXXIII, yang tertunda hingga enam bulan dan berpindah lokasi ke cabang yang bersedia, Pleno III harus memastikan bahwa tuan rumah Kongres XXXIV ditetapkan tanpa menunda-nunda waktu. Penundaan kongres berisiko menciptakan ketidakpastian dan mempengaruhi regenerasi kepemimpinan.
Tak kalah pentingnya adalah menyiapkan Penjabat (PJ) Ketua Umum jika pada 7 Februari 2025 kongres belum terlaksana, sesuai kesepakatan Kongres XXXIII di Asrama Haji Bekasi, Pleno III perlu memutuskan Penjabat (Pj) Ketua Umum untuk mengisi kekosongan kepemimpinan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan roda organisasi tetap berjalan.
Terakhir yakni Perumusan Aturan Main Kongres, dimana Pleno III harus memperjelas aturan main kongres, termasuk syarat peserta yakni Hanya anggota biasa yang memenuhi kriteria keanggotaan yang dapat menjadi peserta aktif. Kemudian berkenaan jumlah utusan, musti mengacu pada Pasal 16 ART, jumlah utusan ditentukan berdasarkan jumlah anggota cabang yang bersangkutan.
Untuk menghindari hasil kongres yang tidak diharapkan, maka penegasan peran Cabang dalam Kongres harus dibincang dan sepakati di Pleno III, dengan menetapkan peran cabang dalam kongres, termasuk Cabang dengan Hak Rekomendasi yakni Cabang yang memiliki kapasitas dan kredibilitas untuk merekomendasikan calon Ketua Umum.
Kemudian Cabang dengan Hak Suara yakni Cabang-cabang yang aktif secara struktural dan administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ART. Dan Cabang dengan Hak Peninjau yakni Cabang-cabang yang tidak memenuhi kriteria hak suara, tetapi diizinkan untuk mengikuti kongres sebagai peninjau.
Akhir kata, Pleno III PB HMI di Mataram adalah titik balik untuk menegaskan kembali komitmen HMI terhadap asas, tujuan, dan independensi organisasi. Evaluasi terhadap program kerja, kejelasan struktur kepengurusan, serta persiapan matang untuk Kongres XXXIV menjadi agenda prioritas yang harus diselesaikan dengan penuh tanggung jawab.
Forum ini harus menjadi bukti bahwa HMI mampu mempertahankan marwahnya sebagai organisasi kader yang independen, profesional, dan berorientasi pada tujuan yang diridhai Allah SWT. Dengan demikian, harapan untuk mewujudkan masyarakat yang diridhai Allah dapat terus diperjuangkan melalui peran aktif HMI di tingkat nasional maupun cabang.