Kabar
Beranda » PLN Jamin Tak Ada Krisis Batu Bara Untuk Pembangkit Listrik Hingga Akhir Tahun

PLN Jamin Tak Ada Krisis Batu Bara Untuk Pembangkit Listrik Hingga Akhir Tahun

Table of Contents+

    Jakarta, suarahimpunan.com – PT PLN (Persero) memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri mencukupi sampai akhir tahun 2022 mendatang. Domestic Market Obligation (DMO) batu bara diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan perseroan hingga tahun yang akan datang.

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dalam forum RDP bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa (29/03) mengatakan, Untuk DMO dipastikan aman sampai akhir tahun 2022, walaupun nanti akan ada beberapa pergeseran cara berpikir.

    Ia menjelaskan, sejumlah langkah strategis akan terus dilakukan pihaknya agar dapat memenuhi stok batu bara untuk pembangkit listrik tersebut. Di sisi lain, manajemen pun akan terus melakukan evaluasi tiap bulannya. Kemudian dapat memasifkan konsolidasi sistem digital monitoring dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

    “Saat ini sudah ada konsolidasi sistem digital monitoring antara PLN dengan Ditjen Minerba dan jika terjadi kegagalan pada tanggal tertentu, otomatis surat menyurat antara kedua pihak akan terkirim yaitu satoe berikan peringatan dan hentikan operasi dari penambangan tersebut,” ujar dia.

    Ia pun memastikan, strategi yang dilalui pihaknya dengan membuat perusahaan tidak lagi mengalami kelangkaan batu bara ke depannya. Kepastian itu mendapat dukungan dari regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, saat evaluasi pelaksanaan DMO atau wajib memasok batu bara harus dilakukan satu kali dalam sebulan. Ketentuan tersebut telah diatur melalui keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022.

    Berkomitmen Membentuk Kader-kader Visioner, HMI MPO UIN Banten Sukses Gelar Basic Training Hingga Jilid 3

    Perseroan juga melakukan Reformasi dengan mengubah kontrak yang semula berorientasi jangka pendek menjadi jangka panjang, sesuai dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir.

    Di sisi terminasi kontrak, lanjut Darmawan, pihaknya melakukan penghapusan pemasok atau produsen yang melanggar ketentuan atau tidak sesuai dengan perjanjian dari daftar kerja sama. Sehingga secara otomatis pemasok tidak bisa melakukan ekspor lagi.

    BUMN di sektor kelistrikan pun sudah menerapkan sistem informasi manajemen secara end to end dari pengawasan dilapangan. Sistem digital tersebut dibuat menggunakan koneksi dengan sistem manajemen monitoring online minerba.

    “Apabila terjadi kegagalan loading, maka sistem minerba langsung menerbitkan surat peringatan kepada produsen. Disinilah bagaimana bisnis proses yang rumit menjadi bisnis proses yang mudah dan efisien,” kata dia. (Sri Nurningsih/SindoNews)

    HMI MPO Dompu Raya Desak Bupati Tindaklanjuti Dugaan Tipikor Dikpora

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *