Sekilas Info

Bingung Perpanjang Pajak Motor Atau Mobil? Ini Dia Tips Mengurus Perpanjangan STNK 5 Tahun yang Perlu Kamu Tahu

Published

on

 

 
Suarahimpunan.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan () memiliki masa berlaku 5 tahun harus diperpanjang sebelum -nya mati.
 
Setiap pengemudi kendaraan bermotor baik mobil atau motor, wajib tahu cara perpanjang 5 tahunan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya.
 
Dan untuk membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun, anda bisa melakukannya di Gerai Samsat terdekat dan Samsat Keliling  yang tersebar di kabupaten/kota.

Baca Juga:  Patut Dicoba, Netizen Ini Coba Ngakalin Birokrasi Lewat Jalur Prestasi, Hasilnya Gak Diduga

Apabila terlambat memperpanjang, pengendara bisa terancam denda maksimal Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending