Sekilas Info

Bingung Perpanjang Pajak Motor Atau Mobil? Ini Dia Tips Mengurus Perpanjangan STNK 5 Tahun yang Perlu Kamu Tahu

Published

on

 

 
Suarahimpunan.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan () memiliki masa berlaku 5 tahun harus diperpanjang sebelum -nya mati.
 
Setiap pengemudi kendaraan bermotor baik mobil atau motor, wajib tahu cara perpanjang 5 tahunan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya.
 
Dan untuk membayar kendaraan yang dilakukan setiap tahun, anda bisa melakukannya di Gerai Samsat terdekat dan Samsat Keliling  yang tersebar di kabupaten/kota.

Baca Juga:  Patut Dicoba, Netizen Ini Coba Ngakalin Birokrasi Lewat Jalur Prestasi, Hasilnya Gak Diduga

Apabila terlambat memperpanjang, pengendara bisa terancam denda maksimal Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending