Suarahimpunan.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku 5 tahun harus diperpanjang sebelum STNK-nya mati.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor baik mobil atau motor, wajib tahu cara perpanjang STNK 5 tahunan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya.
Dan untuk membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun, anda bisa melakukannya di Gerai Samsat terdekat dan Samsat Keliling yang tersebar di kabupaten/kota.
Apabila terlambat memperpanjang, pengendara bisa terancam denda maksimal Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1.