Cara perpanjangan STNK 5 tahunan sayangnya belum bisa dilakukan secara online. Untuk masyarakat kabupaten/ kota di Provinsi Banten bisa langsung melakukan perpanjangan ke kantor UPT PPD Cikande Provinsi Banten.
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, Anda perlu menyiapkan 4 dokumen yaitu:
- Membawa STNK lama baik asli dan fotokopi.
- Membawa BPKB asli dan fotokopi.
- Membawa KTP asli dan fotokopi. sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB.
- Membawa kendaraan Anda.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang didapat dari Kantor Samsat.
Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.