CILEGON, suarahimpunan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang. PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS KPU Kota Cilegon Nomor 479/PP.04.1-Pu/3672/2022 dimuat bahwa tahapan pendaftaran PPS dibuka mulai tanggal 18-27 Desember dan kemudian diperpanjang sampai 30 Desember 2022.
Operator Utama Pelayanan Pendaftaran PPS, Mariesca Vanya, mengatakan bahwa pendaftaran anggota PPS diperpanjang hingga Jum’at (30/12).
“Bahwasanya pendaftaran PPS dimulai sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan ditutup pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022,” pungkasnya.
Panitia pendaftaran PPS KPU Kota Cilegon, Sartono, mengajak dan mengimbau masyarakat Kota Cilegon untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu serentak 2024 dan turut ambil peran dalam penyelenggaraan.
“Bagi masyarakat Kota Cilegon mari sukseskan Pemilu serentak 2024 dan ayo daftar sebagai Panitia Pemungutan Suara. Yuk, udah waktunya masyarakat turut berpartisipasi demi terwujudnya pemilu yang demokratis,” ajaknya.
Berikut persyaratan bagi warga yang ingin mendaftar sebagai calon anggota PPS:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Fotocopy e-KTP
3. Fotocopy ijazah terakhir minimal SMA sederajat
4. Surat pernyataan
5. Surat keterangan bebas berpartai
6. Surat keterangan sehat yang mencakup (tes tensi darah, gula darah, dan kolesterol)
7. Daftar riwayat hidup
8. Pas foto 4×6 background warna
9. Pendaftaran dilakukan secara online, kemudian berkas diserahkan ke panitia pendaftaran di Kantor KPU.