Serang, Suarahimpunan.com – Isu pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi perhatian utama dalam diskusi publik yang digelar bersamaan dengan pelantikan Pengurus KOHATI Cabang Serang periode 2025–2026 M pada Sabtu (20/9/2025).
Ketua pelaksana, Sayyidah Mardiyyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini dipilih untuk merespons masalah kekerasan seksual yang masih marak. “Diskusi ini diharapkan bisa memberi solusi konkret bagi kita semua,” katanya di hadapan peserta.
Dari sisi hukum, Kanit PPA Polda Banten, IPTU Wiwi Widaningsih, menilai bahwa penerapan UU TPKS belum sepenuhnya efektif. “Undang-undangnya sudah dilaksanakan, tapi masih banyak kendala di lapangan,” ujarnya. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan peserta, Grasi Cantika, yang menyoroti sejauh mana aturan itu benar-benar diterapkan.
Pandangan berbeda disampaikan Kabid PPA DP3AKKB Provinsi Banten, Entin Oliantini. Ia menilai pencegahan harus tetap menjadi prioritas utama. “Kami lakukan pencegahan lewat banyak lembaga agar masyarakat lebih sadar,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Disnaker Kabupaten Serang, Saptian Habib Maulida, menyoroti pentingnya perhatian di dunia kerja. “Monitoring pekerjaan harus dibuat jelas, ada tempat pengaduan, dan Disnaker siap jadi mediator,” tegasnya.
Diskusi yang berlangsung dengan suasana interaktif ini kemudian ditutup dengan ajakan bersama untuk terus memperkuat implementasi UU TPKS melalui kolaborasi lintas sektor, sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan secara lebih efektif.
(RRN)


Komentar