Suarahimpunan.com – Kornas KOHATI PB HMI MPO menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berinisial YBS di Nusa Tenggara Timur yang meninggalkan sepucuk surat untuk ibunya.
Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya menjadi duka keluarga, tetapi juga mencerminkan rapuhnya perlindungan negara terhadap anak di ruang pendidikan paling dasar.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir menjadikan pendidikan sebagai hak nyata, bukan sekadar jargon kebijakan,” kata Widiah Astuti selaku Ketua Kornas KOHATI PB HMI MPO
Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan jarak antara kebijakan nasional dan kondisi riil pendidikan di daerah, terutama dalam pemenuhan kebutuhan paling dasar peserta didik.
“Di tengah kampanye peningkatan kualitas sumber daya manusia, kebutuhan elementer seperti buku dan alat tulis masih belum terjamin secara sistemik,” lanjut Widiah.
Ironi terlihat ketika negara mampu menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun belum memastikan ketersediaan sarana belajar dasar bagi seluruh siswa.
“Jika makan dijamin negara, tetapi buku dan alat tulis bergantung pada kemampuan keluarga, ini menunjukkan masalah serius dalam desain kebijakan pendidikan,” ujarnya.
Widiah menegaskan bahwa pendidikan tidak bisa diukur hanya dari kurikulum, program gizi, atau target makro.
“Ketika kebutuhan dasar siswa tidak terpenuhi, maka narasi peningkatan kualitas pendidikan kehilangan pijakan realitasnya,” tegas Widiah, Selasa (3/2/2026).
Widiah menambahkan, sekolah seharusnya menjadi ruang aman yang mampu membaca kerentanan sosial peserta didik. Namun dalam praktiknya, beban pendidikan kerap dialihkan ke keluarga akibat lemahnya mekanisme negara.
“Tragedi ini menunjukkan pendidikan masih diperlakukan seragam, seolah semua anak memulai dari titik yang sama, padahal realitas sosial berbeda,” katanya.
KOHATI menilai kegagalan negara dalam menjamin kebutuhan dasar pendidikan berdampak serius, tidak hanya pada capaian belajar, tetapi juga pada kondisi psikologis dan keselamatan anak.
“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi serius agar pendidikan dijalankan sebagai tanggung jawab konstitusional yang menjamin anak belajar secara layak dan bermartabat,” tandasnya. (RRN)


Komentar