Berbagai pandangan atau pendapat masyarakat mayoritas menginginkan penghapusan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden, lebih lanjut dari hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 febuari 2021 menunjukkan, 60,7 persen responden menginginkan pasangan calon lebih dari dua pasang. Sementara, 33,5 persen mendukung dua pasang calon saja agar lebih sederhana. Kemudian hasil survei dari Akar Rumput Strategic Consulting yang dilaksanakan pada tanggal 26 april-8 mei 2021 menunjukkan, mayoritas responden yakni 71,49 persen ingin calon presiden tidak harus kader partai, dan 28,51 persen lainnya menginginkan calon presiden dari kader partai.
Dari hasil suvei tersbut mengungkap dua hal penting, pertama, publik menginginkan pasangan calon presiden yang berlaga di pemilihan presiden lebih dari dua pasang calon; dan kedua, publik menginginkan calon presiden tidak harus kader partai.
MK sebagai the protector of citizen’s constitutional rights seyogyanya mampu menangkap aspirasi mayoritas rakyat Indonesia berdasarkan hasil survei tersebut, karena keinginan kuat akan hadirnya calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, yang pada prinsipnya hal itu dapat dimungkinkan terjadi jika ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dihapuskan.
Jimly Asshiddiqie (2019) menambahkan, sebaiknya ambang batas pencalonan presiden 20 persen ditiadakan. Penghapusan itu perlu agar ada potensi munculnya lebih dari dua kandidat capres-cawapres. Jika hanya dua pasang kandidat seperti Pemilu 2019 ini, akan memperlihatkan pembelahan dikalangan masyarakat.
Pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) memunculkan polarisasi di masyarakat dan bertentangan dengan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Penyelenggaraan pemilihan presiden 2014 dan 2019 yang menghadirkan dua calon presiden yang sama (Joko Widodo dan Prabowo Subianto) telah memberikan pelajaran berharga bagi para pembentuk kebijakan (policy maker) untuk menghapus pemberlakuan presidential threshold, karena telah melahirkan kegaduah politik (polarisasi dukungan politik) yang berlarut-larut dan mengancam rasa aman masyarakat.
Penerapan presidential threshold yang hanya menghadirkan dua pasang calon presiden telah terbukti menghadirkan politik identitas, sebaran hoaks, dan eksploitasi ujaran kebencian yang menjadikan masyarakat terbelah kedalam dua kelompok besar.
Penerpan pasal pembatasan (vide pasal 222 UU No. 7/2017) seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang mempersyaratkan pembatasan hak asasi manusia diberlakukan, dengan maksud untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
MK sebagai penjaga demokrasi (the guardian of democracy) memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan umum dapat berjalan dengan damai tanpa adanya intimidasi (ketakutan) dan warga negara mendapatkan pemimpin terbaik untuk memimpin bangsa Indonesia yang besar dan majemuk ini. Oleh karena itu berlandaskan ketentuan pasal 28J ayat (2) UUD 1945 cukup beralasan bagi MK untuk menghapus atau membatalkan pemberlakuan pasal 222 UU No. 7/2017.
Wallahu A’lam Bishawab


Komentar