“Dulu itu bisa sampai berbulan-bulan karena blanko KTP-nya tidak ada, sekarang pelayanan administrasinya lengkap,” tuturnya.
Dia menegaskan, bahwa Kepala Dinas akan dikenakan denda apabila terdapat masyarakat yang mengeluh dalam pengurusan berkas yang melebihi waktu dari satu jam.
“Sudah masuk loket, ngga sampai satu jam langsung jadi, bagi saudara-saudara kita jika mengurus berkas lebih dari satu jam, maka kadisnya harus di denda, karena sekarang pelayanan tidak sampai berjam jam langsung jadi,” tegasnya.
Menurutnya, beberapa fasilitas Disdukcapil Kota Serang saat ini terbilang sudah lengkap, dan segala bentuk pelayanannya pun gratis.
“Seperti loket yang tadinya hanya ada 3 sekarang ada 8. Kemudian tidak ada calo, dilarang menggunakan calo, sehingga masuk ke disdukcapil ini atau pelayanan lainnya gratis semua, kalo ditemukan calo akan kita serahkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Dengan segala perbaikan yang dilakukan, hingga lengkapnya semua fasilitas, kini tak ada alasan Disdukcapil membuat warga Kota Serang geram menunggu pembuatan dokumen yang memakan waktu lama.
(Rrn)


Komentar