“Ini merupakan salah satu program yang sudah kita laksanakan sesuai Permendagri 77 nomor 21, Alhamdulillah tepat waktu dan mudah-mudahan setelah diserahkan DPA ini para Kepala OPD bisa melaksanakan tugas dengan baik kegiatan maupun yang lain yang sudah direncanakan,” ujar Syafrudin.
Ia juga menghimbau kepada seluruh OPD bahwa ada beberapa faktor penting dalam penyerahan DPA pada tahun 2022 ini, dan menyiapkan pelaksanaan kegiatan yang merupakan tanggung jawab OPD.
Kegiatan yang bersumber dari dana transfer pusat berdasarkan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk teknis.
“Kepada para OPD, setelah dìiterima DPA ini untuk segera melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang menjadi program OPD, kemudian setelah akhir tahun 2021 ini akan segera diperiksa dengan inspektorat dan DPK. Oleh karena itu, harus segera disiapkan dan dipertanggungjawabkan apa yang harus diserahkan,” tandasnya.
(NSRL)


Komentar