“Disnaker kan bisa lakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerajaan, karena paska Pemprov DKI merivisi UMP, pasti buruh Banten akan meminta hal yang sama,” ungkapnya.
Yoyon pun menegaskan bahwa Pemprov Banten bisa belajar menangani kasus semacam ini dari Pemprov lain.
“Tidak ada salahnya belajar dari Pemprov DKI yang melakukan revisi UMP, karena yang tidak boleh itu melanggar aturan hukum dan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkait aksi geruduk dan menduduki ruang kerja Gubernur yang dilakukan massa aksi, Fraksi Partai Demokrat mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum menindaknya dengan tegas. Ia pun menekankan bahwa tindakan ini menyalahi etika demonstrasi.
“Gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah, ruang kerjanya adalah simbol pemerintahan daerah, tidak diperbolehkan siapapun mendudukinya tanpa ijin dan menabrak aturan tata krama,” tandasnya.
(SPT)


Komentar