Kabar

JoMan Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Begini Tanggapan LABH HMI MPO Jaksel

“Langkah Ubedilah Badrun melapor ke KPK sebagai bentuk check and balancing dari masyarakat terhadap pemangku kepentingan,” ungkapnya.

Maulana mempertanyakan tindakan yang diambil oleh Immanuel Ebenezer yang melaporkan orang yang sedang menyandang status sebagai pelapor.

“Bagaimana mungkin, di saat institusi penegak hukum KPK sedang menganalisis dan memverifikasi materi laporan tersebut di waktu yang bersamaan pelapor malah dilaporkan dengan pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah,” tulisnya.

Maulana menegaskan bahwa orang yang berstatus pelapor tidak bisa dilaporkan balik hingga kasus yang dilaporkan mendapat keputusan dari pengadilan.

“Amat perlu diingat bukankah saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, telah diberikannya,” ujarnya.

KOHATI PB HMI MPO Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

“Kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik dan apabila ada tuntutan hukum terhadap Bung Ubed, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan kesaksian oleh Bung ubed diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

(SPT)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *