Kabar
Beranda » MUI: Warung Makan Tak Perlu Tutup di Siang Hari Saat Ramadhan

MUI: Warung Makan Tak Perlu Tutup di Siang Hari Saat Ramadhan

Table of Contents+

    JAKARTA, suarahimpunan.com – Setiap tahunnya, Ramadhan kerap kali diwarnai perdebatan mengenai warung makan yang buka di siang hari.

    Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menyatakan bahwa warung makan tak perlu tutup saat Ramadhan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.

    “Jika ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas,” ujarnya Rabu (30/3).

    Amirsyah mengatakan adanya pedagang saat bulan suci Ramadhan justru hal yang bagus, terutama untuk menghidupkan kembali perekonomian yang tidak stabil akibat pandemi.

    “Kondisi itu akan menghidupkan perekonomian, terutama dalam usaha mikro kecil, yang mulai menurun akibat adanya pandemi COVID-19,” tuturnya.

    Berkomitmen Membentuk Kader-kader Visioner, HMI MPO UIN Banten Sukses Gelar Basic Training Hingga Jilid 3

    Bahkan ia juga meminta kepada pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan razia terhadap tempat-tempat makan yang buka pada siang hari saat Ramadhan.

    Menurutnya, pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, begitupun orang yang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain terhadap hal ini.

    “Apalagi adanya sweeping-sweeping, sebaiknya tidak usah ada lah. Menurut pendapat saya harus dicari strateginya, dibuat momentum atau sesuatu yang pas sehingga di satu sisi tidak mengganggu orang yang sedang berbuka puasa. Di sisi lain, penjual makanan bisa berjualan sebagaimana yang diharapkan,” tungkasnya.

    Sementara itu, untuk tempat hiburan khususnya, ia mengimbau agar ditutup untuk sementara. “Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan, karena ini momentum yang pas untuk fokus melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,” ucapnya.

    Sementara itu Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, memandang selama ini warung makan kerap menutup tempat makan menggunakan tirai pada siang hari disebabkan agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa tidak tergiur.

    HMI MPO Dompu Raya Desak Bupati Tindaklanjuti Dugaan Tipikor Dikpora

    “Hal ini dimaksud demi menghormati orang-orang yang menjalankan puasa Ramadhan, sehingga warga yang berpuasa tak akan tergiur dengan menu makanan di warung tersebut,” tandasnya.

    (Linda)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *