Kabar

PB HMI MPO Dorong Penguatan Peran DPD RI sebagai Artikulator Kepentingan Rakyat

Menurut Affandi, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang ideal dan lebih baik, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD RI untuk dapat bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini yang harus segera dibenahi.

  1. Kewenangan DPD RI di bidang legislasi yang terbatas, karena DPD RI dapat ikut mengusulkan dan membahas RUU di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir.
  2. Meskipun memperoleh fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan, DPD RI hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.
  3. Tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR.

Affandi juga menuturkan bahwa setidaknya diperlukan tiga penegasan dalam penguatan peran DPD RI, yaitu penegasan terhadap DPD RI atas fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kedua adalah penegasan terhadap DPD RI sebagai pemegang kuasa membentuk UU, dan yang terakhir adalah penegasan terhadap DPD RI dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan.

“Jalan tersebut bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui amendemen konstitusi. Dan pintu kedua, melalui penyusunan undang-undang tentang DPD RI, yang sebenarnya merupakan perintah Undang-Undang Dasar,” tegasnya.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *