Oleh karena itu, sulit bagi manusia agar menghadirkan hati dari awal hingga akhir sholatnya kecuali dikerjakan oleh sedikit orang. Jika tidak mungkin, persyaratan kehadiran hati dari awal hingga akhir sholat karena darurat, maka hal ini tidak dapat ditolak.
Meskipun begitu diharapkan keada’an orang yang lalai dari awal hingga akhir sholatnya tidak seperti keada’an orang yang benar-benar meninggalkan sholat. Karena orang yang lalai dalam sholatnya itu secara zahir telah mengerjakan sholat dan menghadirkan hati sebentar saja.
Dengan demikian kesimpulannya sholat yang tergesa-gesa diperbolehkan dengan syarat dalam keadaan darurat, sebagaimana dijelaskan di atas. Kehadiran hati adalah ruh dalam sholat, maka kelalaian hati (tidak khusyu) adalah kebinasa’an.
sc: twitter


Komentar