Suarahimpunan.com – Sidang pendahuluan Kongres XXXIV di Pekanbaru saat ini masih berada pada pembahasan Tata Tertib Persidangan.
Sidang yang dimulai sejak Senin 27 Mei 2025 pukul 23.57 WIB ini, beberapa kali mengalami pending.
Berdasarkan pantauan, beberapa poin pembahasan mengalami perdebatan yang cukup sengit. Hal itu pun memakan waktu yang cukup panjang.
Salah satu poin yang diperdebatkan adalah syarat menjadi Formatur. Dalam pembahasa itu, para peserta sidang memperdebatkan masalah syarat telah lulus LK III.
Salah satu penolak persyaratan LK III ialah Cabang Bogor. Mereka menilai, narasi harus LK III tidak perlu dimasukkan ke dalam syarat formatur.
Terlebih, pada Kongres XXXIII di Bekasi, tidak ada persyaratan tersebut bagi mereka yang ingin mencalonkan sebagai Ketua Umum.
Sementara pihak yang bersikeras agar narasi LK III harus dimasukkan ke dalam syarat Formatur, beralasan bahwa LK III merupakan rangkaian perkaderan HMI. Sehingga, seorang Ketua Umum Pengurus Besar, haruslah pernah merasakan seluruh rangkaian perkaderan itu.
Sebelumnya, narasi LK III telah disepakati oleh forum. Namun, upaya peninjauan kembali dilakukan untuk mengubah narasi itu.
Akan tetapi, perdebatan di forum semakin keras. Pimpinan Sidang Sementara pun akhirnya mengambil langkah voting, apakah peninjauan kembali disepakati atau tidak.
Hasil voting pun memutuskan peninjauan kembali terkait narasi LK III, ditolak. Persidangan pun akhirnya dilanjutkan ke poin tata tertib selanjutnya. (Muflikhah – Cabang Serang)


Komentar