suarahimpunan.com – Aksi masa yang dilakukan oleh masyarakat yang menduga bahwa terjadi tindakan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu 2019 di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berujung ricuh.
Aksi yang semula berjalan damai tersebut diduga disusupi oleh provokator sehingga terjadi kericuhan yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban baik jiwa maupun materil. Tercatat, ada sekitar 6 orang pengunjuk rasa meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Selain itu, kerusakan atas kendaraan bermotor dan lainnya juga masih belum dapat dipastikan.
Melihat hal tersebut, Pengurus Besar HMI MPO pun angkat bicara. Dalam rilis yang diterima oleh Kru LAPMI Serang, PB HMI MPO menyebutkan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang sehingga tidak boleh ada yang menghalang-halangi masyarakat dalam melaksanakan aksi demonstrasi.
“Aksi demontrasi itu adalah Hak sebagai warga negara dalam menyatakan pendapat dan dijamin oleh Undang-undang. Maka tidak boleh ada yang melarang siapapun menyuarakan aspirasinya di era Reformasi sekarang ini, terlebih ini adalah aksi damai,” kata Satria Alza Perdana, Wasekjend PB HMI MPO, Rabu (22/5).
Satria mengatakan bahwa PB HMI MPO mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum dalam mengawal jalannya aksi damai tersebut. Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum merupakan tindakan yang dzolim dan melukai kebebasan berpendapat.
“Kami PB HMI memberikan peringatan keras kepada Aparat Hukum agar tidak bertindak represif dan berlebihan kepada pihak pendemonstran. korban yang dirawat 80an orang dan yang meninggal sudah 6 orang, ini merupakan tindakan dzolim yang membelenggu kebebasan berpendapat di negara demokrasi,” kecam mantan ketua HMI Jakarta Barat tersebut.
Selain itu, Satria mengungkapkan bahwa PB HMI MPO mengimbau kepada para peserta aksi demonstrasi agar tetap tertib dan tidak terprovokasi untuk bertindak diluar konsitusional dalam melaksanakan aksi demonstrasi tersebut.
“Mengajak kepada para demonstran agar tidak bertindak anarkis yang memancing tindakan represif aparat hukum. Tidaklah tepat menyampaikan pendapat dengan cara salah satunya merusak fasilitas sarana umum, menyakiti warga sipil, dan lainnya,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk lebih berhati-hati terhadap seruan-seruan provokatif yang dapat memperkeruh suasana sehingga situasi semakin tidak kondusif. Untuk para media, Satria berharap dapat menyajikan pemberitaan yang adil sesuai dengan kondisi objektif di lapangan.
“Kami mengimbau kepada semua pihak, agar berhati-hati dari seruan provokator yang mengundang kerusuhan hingga situasi tidak terkendali. Tetap berproses seperti apa adanya, bagi demonstran sampaikan pendapat dengan baik, aparat hukum menjaga keamanan dan ketertiban umum, jurnalis berlaku adil dalam peliputan pemberitaan, dan warga sekitar menjalankan aktifitas seperti biasanya,” tandasnya. (Dzh)
Komentar