“Sebagai menteri sebaiknya beliau fokus membantu Presiden wujudkan janji-janji kampanyenya,” tuturnya.
Ia mengatakan, bahkan sudah ada peraturan pemerintah secara resmi dalam UUD bahwa jabatan presiden beserta wakilnya bisa menjabat hanya selama lima tahun.
“Dalam UUD hasil amandemen keempat pada tahun 2002 sudah jelas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu lima tahun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika ingin mengubah peraturan yang sudah ditetapkan dalam UUD 1945. Itu harus melibatkan keputusan dari seluruh masyarakat, jangan sampai ada masyarakat yang merasa terzolimi.
“Harus ada persetujuan dari rakyat Indonesia secara keseluruhan jika harus ada perubahan UUD 1945, jangan sampai menjadi polemik besar bagi masyarakat,” ungkapnya.


Komentar