Kabar
Beranda » PB HMI MPO Dukung PNKN Ajukan Uji Formil UU IKN pada MK

PB HMI MPO Dukung PNKN Ajukan Uji Formil UU IKN pada MK

Suarahimpunan.com – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diresmikan menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/1).

UU IKN yang terdiri dari 11 BAB dan 44 Pasal ini memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Hal-hal yang tercantum diantaranya berkaitan dengan: a) wilayah, dan rencana induk; b) penyelenggara pemerintahan oleh otorita IKN; c) pembagian wilayah; d) penataan ruang; e) pemindahan ibu kota; f) pendanaan dan pengelolaan anggaran; dan g) partisipasi masyarakat.

Atas pengesahan UU IKN yang dinilai tidak memperhitungkan segala aspek dalam jangka panjang, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil kepada Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam siaran pers yang diterima oleh kru LAPMI Serang Raya, PNKN memiliki lima argumen kuat agar uji formil dapat dilaksanakan.

Baru Berdiri, HMI MPO Komisariat Unpam Serang Tancap Gas Rekrut Kader, Bersiap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *