Kabar

PB HMI MPO Dukung PNKN Ajukan Uji Formil UU IKN pada MK

Koordinator PNKN, Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara, berharap agar MK dapat menindaklanjuti permohonan yang diajukan.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, PEMOHON memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa dan memutus permohonan PEMOHON,” ungkapnya dalam siaran pers yang dimuat.

Dalam pengujian formil, PNKN memberi kuasa penuh pada tim lawyer yang telah dibentuk dan dikepalai oleh Viktor Santoso Tandiasa.

“Dalam mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN tersebut, PNKN memberi kuasa penuh kepada Tim Lawyer yang dipimpin oleh Viktor Santoso Tandiasa, S., MH, dengan didukung oleh Wirawan Adnan, SH, MH, Bisman Bachtiar, SH, MH, Djudju Purwantoro, SH, Harseto Setyadi Rajah, SH, dan Eliadi Hulu, SH.,” tulisnya.

Merespon hal yang telah dikaji oleh PNKN, PB HMI MPO pun turut memberi dukungan. Dalam siaran pers yang disebarluaskan, tercantum nama Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail, dalam daftar pemohon dan pendukung Uji Formil UU IKN.

KOHATI PB HMI MPO Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

(SPT)

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *